Jogja
Jumat, 10 Juni 2016 - 00:40 WIB

TARIF PARKIR JOGJA : Kenaikan Tarif Dikeluhkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Parkir Membludak (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Di sekitar kawasan Malioboro  tarif parkir di tepi jalan umum bisa bervariasi mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.

Harianjogja.com, JOGJA-Tak adanya tarif standar parkir di Kota Jogja menuai keluhan. Di sekitar kawasan Malioboro misalnya tarif parkir di Tepi Jalan Umum bisa bervariasi mulai dari Rp1.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda dua.

Advertisement

Teresia Patricia, salah satu warga yang akan parkir di kawasan Malioboro Kamis (9/6) mengeluhkan pengalamannya saat akan parkir di sirip Malioboro. Posisi parkir itu dipilih karena paling strategis untuk menuju lokasi yang akan didatanginya. Namun niat itu diurungkannya ketika tahu tarif parkir yang ditetapkan.

“Mintanya Rp3.000 dibayar duluan, aturannya kan cuma seribu, saya mau protes malas ribut akhirnya pindah,” beber dia.

Advertisement

“Mintanya Rp3.000 dibayar duluan, aturannya kan cuma seribu, saya mau protes malas ribut akhirnya pindah,” beber dia.

Patricia pun mengaku akhirnya memilih parkir di sekitar kompleks pasar Beringharjo. Di lokasi itu menurutnya ada beberapa tempat yang masih tertib menetapkan harga Rp1.000.

“Ternyata ada yang masih seribuan, kemarin teman saya di dekat kantor pos malah kena Rp5.000,” imbuh dia.

Advertisement

“Memang segini kok tarifnya, sudah lama,” ujar dia saat menerima protes.

Padahal berdasarkan Perda Kota Jogja Nomor 19/2009 tarif parkir kendaraan roda dua di parkir TJU hanya sebesar Rp1.000. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Syarif Teguh sebelumnya mengatakan tarif di TJU berbeda dengan tarif parkir di gedung parkir. Di gedung parkir Abu Bakar Ali tarif resminya sebesar Rp2.000.

“Kalau di TKP (Tempat Khusus Parkir) ada aturannya sendiri,” kata dia.

Advertisement

Penetapan tarif parkir melampaui ketentuan itu pun menurutnya bisa ditindak secara hukum. Namun selama ini sanksi yang ditetapkan terbilang ringan karena perilaku itu hanya masuk kategori tindak pidana ringan.

“Mereka hanya dikenai denda tindak pidana ringan dengan sanksi denda kecil, misalnya Rp25.000,” kata dia.

Syarif menambahkan masalah ini sudah lama terjadi dan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah. Terlebih keterbatasan lahan parkir semakin dimanfaatkan jukir liar untuk menaikkan tarif parkir sesukanya.

Advertisement

“Ini jadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, perlu tidak menaikkan tarif parkir. Persoalan ini harus dibahas bersama dan dituangkan dalam perda,” tandas dia. (gilang@harianjogja.com)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif