Jogja
Jumat, 10 Juni 2016 - 07:20 WIB

PPDB JOGJA : Peserta KMS Diimbau Ikuti Jadwal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pendaftaran Siswa SMK (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

PPDB Jogja mengenai syarat sudah dirilis Disdik.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016, diharapkan mengikutkan anak mereka dalam pendataan siswa KMS sesuai jadwal pendataan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja.

Advertisement

Ketua Disdik Kota Jogja Edy Heri Suasana menuturkan, apabila wali murid tidak mengikutkan siswa dalam pendataan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, akan terjadi antrean panjang di akhir jadwal pendataan. Imbauan ini muncul mengingat Disdik Kota Jogja sudah melakukan sosialisasi jadwal pendataan siswa KMS sejak sebulan lalu, lewat Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK di tingkat kelurahan, serta media massa. Ia menekankan, agar wali murid juga tetap mendaftarkan anak mereka ke sekolah tujuan, karena pendataan berbeda dengan pendaftaran.

Tdak ada regulasi baru pada PPDB 2016, hanya memang terdapat tambahan jumlah Sekolah Dasar (SD) yang menjadi pelaksana PPDB Real Time Onine (RTO). Pada 2015 ada 20 SD yang menjadi pelaksana RTO, kini berjumlah 24 SD. Selain itu ada 32 kuota siswa reguler non KMS di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Jogja. Bagi yang mendaftar di sekolah eks.RSBI misalnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) N 5 Jogja, SMP N 8 Jogja, SMA N 2 Jogja, SMA N 3 jogja, SMA N 8 Jogja wajib memiliki nilai minimal nilai rata-rata Kota Jogja.

“Kuota siswa KMS 2016 untuk jenjang SMP sebanyak 25 persen, SMA lima persen, SMK 25 persen,” kata dia, di hari pertama pendataan siswa KMS, Kamis (9/6).

Advertisement

Sementara itu salah satu wali murid yakni Mar mengatakan, persyaratan mendata anaknya sebagai siswa KMS di Kota Jogja tidaklah sulit. Asalkan ketika datang, wali murid sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan sudah dibawa dan tidak ada tertinggal. Yakni kartu Ujian Nasional, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau keterangan sejenis, salinan Kartu Keluarga (KK) dan salinan KMS yang masih berlaku dan sudah dilegalisir oleh kelurahan. Selain itu surat keterangan domisili dari RT dan RW setempat bagi peserta PPDB KMS yang bukan terdaftar sebagai anak atau cucu. Mar berharap pendataan bagi anaknya lancar dan anaknya dapat melanjutkan ke jenjang SMK, dengan jurusan sesuai minat putranya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : PPDB 2016 Ppdb Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif