News
Jumat, 10 Juni 2016 - 12:25 WIB

PEMBUNUHAN TANGERANG : Pemuda 15 Tahun Terdakwa Pembunuh Eno Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pembunuhan di Tangerang terhadap Eno Farihah mulai disidangkan.

Solopos.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah, RAL, 15, dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai RAL terlibat dalam kasus pembunuhan itu.

Advertisement

“JPU ajukan hukuman 10 tahun penjara, itu yang kami simak tadi. Tidak ada hukuman pembinaan,” kata Pengacara RAL, Alfan Sari di PN Tangerang, Jl Taman Pahlawan Taruna, Tangerang, seperti dilansir detikcom, Jumat (10/6/2016).

Sidang digelar tertutup. Hal itu dikarenanakan terdakwa RAL masih berusia di bawah umur.

Hukuman ini, sambung Alfan, mengacu pada undang-undang yang berlaku, di mana, RAL adalah anak yang masih di bawah umur. “Tuntutan itu mengacu pada UU yang ada pasal yang ada, intinya pembunuhan berencana ini terpenuhi semua unsurnya. Dengan ancaman maksimal untuk seorang anak 10 tahun penjara,” papar Alfan.

Advertisement

Alfan mengatakan pihaknya meminta jaksa untuk dapat objektif dalam menjatuhkan hukuman. Alfan mempertanyakan saksi ahli yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

“Ini yang kami sayangkan, katanya ada air liur di tubuh korban yang sama dengan milik terdakwa. Tapi saat kami minta hadirkan yang membuat pernyataan tersebut, saksi tidak pernah dihadirkan,” kata Alfian.

Alfian mengaku yakin RAL tidak terlibat setelah mendengarkan kesaksian dari saksi mahkota yakni dua tersangka lain dalam kasus ini. “Kan saksi mahkota sudah ditanya, dia bilang tidak pernah bertemu terdakwa. Tidak kenal, mungkin pernah ketemu tapi tidak saling kenal,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif