Jogja
Jumat, 10 Juni 2016 - 10:54 WIB

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK : Ada Instansi Publik yang Tidak Terbuka? Laporkan!

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan publik. (Kusnul Isti qomah/JIBI/Harian Jogja)

Keterbukaan informasi publik di wajib diberikan semua badan publik yang ada di pemerintahan pusat sampai tingkat desa

Harianjogja.com, JOGJA-Semua badan publik yang ada di pemerintahan pusat sampai tingkat desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara transparan sebagai bentuk pelayanan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinisi (KIP) DIY Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Warsono dalam talkshow di Radio Star Jogja, Kamis (9/6/2016).

Warsono mengatakan keterbukaan informasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan untuk mengawasi dan kontrol pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, dengan adanya transparansi dari badan publik bisa menimbulkan kepercayaan bagi masyarakat.

Kebebasan seseorang untuk mendapatkan informasi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM).  Justeru badan publik yang tidak terbuka dalam informasi terancam sanksi pidana dan denda. “Masyarakat boleh melaporkan badan publik yang yang tidak memberikan informasi yang diminta,” kata Warsono.

Advertisement

Caranya masyarakat bisa membuat surat permohonan informasi yang diminta. Jika tidak ada tanggapan atau jawabannya kurang memuaskan bisa langsung melaporkan ke KIP masuk dalam laporan sengketa informasi publik. KIP nanti mulai melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Jika dalam mediasi diperoleh kesepakatan maka hasil kesepakatan ditetapkan sebagai keputusan KIP.

Warsono mengakui masih banyak instansi yang belum memiliki PPID baik badan publik eksekutif, legislatif  maupun yudikatif. Bahkan di desa-desa masih masih jarang. Padahal banyak laporan masyarakat yang ditujukan ke desa. Selama tahun ini sudah ada 10 laporan sengketa informasi yang ditujukan ke desa terkait soal pertanahan, surat menyurat sertifikat tanah. Padahal informasi itu, menurut Warsono merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat.

Penyebab kurang terbukanya informasi di desa itu diakui Warsono karena kapasitas pengetahuan tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang belum dipahami sepenuhnya sehingga masih perlu sosialisasi. Hal itu menjadi tantangan bagi KIP untuk menggandeng semua stake holder dalam menyebarkan virus keterbukaan informasi badan publik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif