Soloraya
Kamis, 9 Juni 2016 - 14:15 WIB

RAZIA KARANGANYAR : Polres Gagalkan Pengiriman 660 Liter Miras Jenis Ciu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Razia Karanganyar yang digelar Polres berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter miras.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Satuan Sabhara Polres Karanganyar berhasil menggagalkan pengiriman 22 jeriken atau sekitar 660 liter minuman keras jenis ciu dari Sukoharjo ke Jawa Timur, Kamis (9/6/2016) pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Anggota Satuan Sabhara Polres Karanganyar menerima informasi pengiriman minuman keras (miras) jenis ciu dari Sukoharjo ke Jawa Timur melalui Karanganyar. Mereka mengintai di sejumlah wilayah yang menjadi jalur distribusi miras itu selama satu pekan.

Hasilnya, mereka melihat mobil Isuzu Panther warna hitam plat nomor B 8167 IL melintas di Jalan Pundak di Desa Jati, Jaten. Mobil itu sarat muatan. Anggota mencium bau khas miras jenis ciu saat mendekati mobil. Mobil dikemudikan warga Dukuh Pengkol, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Sukino, 48.

Sukino tertangkap bersama 22 jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis ciu. Pantauan Espos, Sukino menutupi kursi mobil menggunakan selembar kain. Jeriken ditata di bagian belakang mobil hingga kursi penumpang di sebelah sopir.

Advertisement

“Proses penangkapan dari jam 01.00 WIB-05.00 WIB. Kami amankan barang bukti 22 jeriken berisi miras, mobil, dan pelaku di Mapolres Karanganyar. Rencana mau dikirim ke Maospati, Magetan, Jawa Timur. Tetapi, berhasil kami gagalkan di tengah jalan,” kata Kasat Sabhara Polres Karanganyar, AKP Mardiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat dihubungi solopos.com, Kamis (9/6/2016).

Informasi yang dihimpun solopos.com, Sukino mengirim miras jenis ciu ke Jawa Timur sebanyak 2-3 kali dalam satu bulan. Dia mengaku membeli miras jenis ciu itu Rp150.000 per jeriken. Dia menjual satu jeriken Rp200.000. Sukino bisa mengantongi Rp4,4 juta apabila bisa menjual 22 jeriken itu.

“Pelaku sudah sidang langsung [Kamis]. Dia dijerat menggunakan pasal tindak pidana ringan [tipiring]. Denda Rp7,5 juta subsider kurungan tiga bulan. Dia kirim ke Jatim itu bisa 2-3 kali satu bulan. Pengiriman tergantung permintaan,” tutur dia.

Advertisement

Polres Karanganyar akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) rutin hingga Senin (13/6/2016). Polres mewaspadai jalur pengiriman miras dalam jumlah besar dari kabupaten lain ke luar Jawa Tengah melalui Karanganyar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif