Jateng
Kamis, 9 Juni 2016 - 05:50 WIB

PENIPUAN SEMARANG : Satpol PP Menipu, Sanksi Tunggu Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Semarang dilakukan anggota Satpol PP Pemprov Jateng, pemberian sanksinya harus menunggu gubernur.

Semarangpos.com, SEMARANG — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diadukan melakukan penipuan terhadap pendaftar calon pegawai negeri sipil. Kepala Satpol PP Pemprov Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengklaim siap menjatuhkan sanksi internal terhadap anggotanya itu, namun ia berkilah masih harus menunggu keputusan gubernur.

Advertisement

Bentuk sanksi internal yang akan dijatuhkan kepada anggota Satpol PP Pemprov Jateng penipu pelamar CPNS itu, menurut Masrofi menunggu keputusan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Saat ini, proses pemeriksaan dan persidangan di Badan Kepegawaian Daerah sudah selesai, maka proses berikutnya adalah menunggu keputusan dari Gubernur Jateng selaku pimpinan,” kata Masrofi di Semarang, Rabu (8/6/2016).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan secara internal di tubuh Satpol PP maupun BKD Jateng terkait dengan laporan masyarakat mengenai kasus dugaan penipuan yang melibatkan terlapor. Ia mengklaim, penyelidikan internal itu bahkan sudah dilakukan jauh hari sebelum terlapor dilaporkan korbannya ke Polrestabes Semarang.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan secara internal di tubuh Satpol PP maupun BKD Jateng terkait dengan laporan masyarakat mengenai kasus dugaan penipuan yang melibatkan terlapor. Ia mengklaim, penyelidikan internal itu bahkan sudah dilakukan jauh hari sebelum terlapor dilaporkan korbannya ke Polrestabes Semarang.

“Di Satpol PP, yang bersangkutan tidak memiliki jabatan, melainkan hanya staf tapi sekarang yang bersangkutan sedang mengajukan cuti, jadi tidak masuk kerja,” ujarnya.

Anggota Satpol PP Provinsi Jawa Tengah penipu pelamar CPNS itu bernama Supardi. Ia diadukan ke polisi atas dugaan penipuan terhadap korban yang dijanjikan dapat diterima sebagai pegawai negeri sipil di pemerintah daerah tersebut.

Advertisement

Ia menuturkan penipuan tersebut bermula ketika dirinya berkenalan dengan Supardi melalui tetangganya. Setelah perkenalan tersebut, kata dia, Supardi datang ke rumahnya dan mengatakan bisa membantu memasukkan anaknya sebagai pegawai negeri. “Datang ke rumah pakai seragam Satpol PP, katanya bisa bantu masuk PNS,” ujarnya.

Supardi, menurut Albertus, meminta bayaran sebesar Rp150 juta per orang yang akan dimasukkan sebagai pegawai negeri sipil. Uang pembayaran itu, lanjut dia, diberikan secara berkala hingga 13 kali antara Juni 2014 hingga Oktober 2015, namun, setelah menyerahkan uang hingga Rp350 juta tidak ada kejelasan dari Supardi mengingat waktu sudah berjalan hingga setahun.

Untuk menyakinkan korbannya, Supardi bahkan memberikan salinan surat keputusan berkop surat Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan dengan isi nama ketiga anak Albertus yang dinyatakan telah diterima sebagai pegawai negeri.

Advertisement

Surat tersebut, menurut dia, kemudian dicek ke Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dinyatakan palsu. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan bahwa jika oknum Satpol PP yang dilaporkan itu terbukti melakukan penipuan maka penanganannya akan sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana. “Dari aspek etika aparatur negara, itu termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif