Jogja
Kamis, 9 Juni 2016 - 09:40 WIB

PELAYANAN LISTRIK : PLN Berencana Ganti KWH Meter Socket

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemadaman listrik (JIBI/Solopos/Dok.)

Pergantian KWH meter socket tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rawan menyebabkan kebakaran.

Harianjogja.com, SLEMAN– Kasus kebakaran terjadi salah satunya disebabkan hubungan arus pendek. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Sleman berencana mengganti instansi kilowatt hour (KWH) meter jenis socket dengan KWH meter baru.

Advertisement

Manager area PLN Sleman Rohadi Widodo mengatakan, pergantian KWH meter socket tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rawan menyebabkan kebakaran.

“Secara teknis KWH meter socket tidak dilengkapi dengan alat pembatas dan pengamanan, terutama tentang pemutus tenaga mini, baik di gedung maupun rumah,” ujarnya saat audiensi dengan Bupati Sleman Sri Purnomo soal rencana pengantian KWH Socket di ruang pertemuan bupati, Rabu (8/6/2016).

Selain itu, lanjut Rohadian ada regulasi yang mengatur pergantian KWH tersebut. Hal itu didasarkan dengan keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan No.6/1998 tentang penyelanggaraan kemetrologian. “KWH Socket perlu tera ulang. Jangka waktu tera ulang, untuk phase I, 10 tahun,” kata Rohadi.

Advertisement

Keberadaan meteran tersebut juga tidak sesuai dengan SNI. Padahal label SNI merupakan syarat wajib sesuai UU No. 30/2009 tentang ketenagalistrikan. Dalam pasal 29 ayat 2 huruf c menyebutkan konsumen wajib memanfaatkan listrik sesuai dengan peruntukannya dan mentaati persyaratan teknis di bidang kelistrikan.
Manager PLN Area Sedayu Agus Candra Rully menambahkan, selain beberapa ketentuan tersebut, untuk pengantian ini juga diatur dalam peraturan menteri ESDM No 31/2014 tentang tenaga listrik. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pengantian keteran tersebut. “Sosialisasi ini penting karena banyak pelanggan yang masih belum memahami kondisi tersebut. Di lapangan sering terjadi kesalahpahaman terkait ini,” katanya.
Salah satu kesalahpahaman yang muncul, lanjut Agus, pelanggan merasa PLN akan mengganti meteran yang rusak dengan daya yang lebih kecil. Termasuk akan ada tambahan biaya tambah daya dan uang jaminan langganan (UJL). “Akibatnya yang terjadi di lapangan pelanggan keberatan dengan pengantian itu. Padahal semua itu tidak benar,” ujar Agus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif