Soloraya
Kamis, 9 Juni 2016 - 05:10 WIB

MIRAS SRAGEN : Raperda Miras Jadi Ujian Yuni-Dedy

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan Raperda Miras (Dok/JIBI)

Raperda Miras Sragen menjadi ujian bagi Bupati Sragen Yuni dan Wabup Dedy Endriyatno.

Solopos.com, SRAGEN–Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen menyampaikan sikap secara tertulis kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati terkait dengan rencana pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Keras (Miras). Persoalan Raperda Miras menjadi ujian Bupati Yuni dan Wakil Bupati (Wabup) Dedy Endriyatno.

Advertisement

Pernyataan sikap itu disampaikan Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PDM Sragen, Rosit Mustofa, kepada Bupati Sragen, Rabu (8/6/2016). Namun kedatangan rombongan Rosit belum bisa bertemu Bupati.

“Kami belum bisa bertemu Bupati. Kami berencana bertemu Bupati lagi besok siang [Kamis (9/6)],” kata Rosit saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang. Rosit menjelaskan pertimbangan dan latar belakang atas sikap PDM Sragen. Dalam suratnya, Rosit menulis permasalahan miras segera mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda Miras. Dia melanjutkan Perda Miras dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif karena kejahatan yang terjadi di Sragen dipicu dengan menenggak miras.

Rosit menyampaikan data penyitaan miras dari Polres Sragen yang mencapai 2.500 liter ciu dan 180 botol miras bermerk serta tumpulkan penegakan hukum atas peredaran miras disebabkan karena belum adanya aturan. Dia juga menyinggung pernyataan Bupati Yuni yang mendorong DPRD segera membuat Perda Miras hingga terjadi tarik ulur di DPRD hingga penarikan Raperda Miras pada 2007.

Advertisement

“Atas dasar pertimbangan itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PDM mendesak Bupati Sragen segera merampungkan draf baru Raperda Miras dan mengusulkan kembali ke DPRD Sragen. Sudah saatnya Pemkab membuat kebijakan di masa depan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras,” tulisnya. Rosit juga mendesak kepada Ketua DPRD Sragen selaku kuasa legislatif untuk segera merampungkan draf Raperda Miras yang dibuat Pemkab Sragen.

Sementara mantan legislator DPRD Sragen, Rus Utaryono, menyampaikan fakta penarikan Raperda Miras pada 2007 yang tidak lazim dilakukan Pemkab Sragen. Rus mengatakan penarikan Raperda Miras kala itu disebabkan adanya intervensi dari partai besar di DPRD Sragen atas desakan dari kontituennya. Dia menyatakan pembuatan Raperda Miras itu mestinya didasari atas kebutuhan masyarakat secara keseluruhan bukan kepentingan sempit partai politik tertentu.

“Persoalan Raperda Miras ini menjadi ujian untuk Bupati dan Wabup. Bupati dan Wabup yang baru itu berani tidak mengambil sikap dan kebijakan tentang persoalan miras. Tentunya kebijakan Raperda Miras didasari atas kepentingan masyarakat luas dan sebagai antisipasi berbagai tindakan kejahatan di Sragen,” ujar Rus yang kini menjadi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sragen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif