Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memecat stafnya penanggung jawab surat yang menulis Komisi Perlindungan Korupsi dalam surat Kemendagri.
Solopos.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram mendapati laporan adanya surat dari Kemendagri untuk KPK yang salah mengeja nama KPK. Dalam surat itu, KPK ditulis sebagai ‘Komisi Perlindungan Korupsi’. Apa tindakan Mendagri?
“Sikap saya tegas bahwa siapa yang ketik surat nama lembaga KPK, salah atau pasti ada unsur kesengajaan, dan kalau benar ada staf yang mengetik sengaja atau tidak sengaja salah, saya sudah minta Sekjen Kemendagri, apapun, siapapun pegawai tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Tjahjo kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Menurut Tjahjo, kesalahan penulisan nama itu mempermalukan Kemendagri sebagai institusi negara. Dia berharap ada efek jera bagi siapa saja staf yang berurusan dengan administrasi kelembagaan.
Menurut Tjahjo, kesalahan penulisan nama itu mempermalukan Kemendagri sebagai institusi negara. Dia berharap ada efek jera bagi siapa saja staf yang berurusan dengan administrasi kelembagaan.
“Kepada staf lain untuk saling cek ricek terkait isi surat dan alamat kepadanya surat tersebut harus benar,” tegas Tjahjo.