Soloraya
Kamis, 9 Juni 2016 - 17:30 WIB

KEBAKARAN KLATEN : Anak Pemilik Gudang Benang Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga bersama petugas unit pemadam kebakaran memadamkan api yang menghanguskan gudang benang di Dukuh Krawingan, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Senin (6/6/2016). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Kebakaran Klaten menimpa gudang benang di Ceper.

Solopos.com, KLATEN – Gudang benang di Ceper, Klaten terbakar pada Senin (6/6/2016) lalu, diduga dibakar anak pemilik gudang lantaran marah tak diberi uang.

Advertisement

Baca: Marah Tak Diberi Uang, Anak Bakar Gudang Benang Milik Orangtua

Ahmad Nurdin, 37, anak pemilik gudang benang yang terbakar di Desa Jombor, Kecamatan Ceper ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu setelah hasil penyidikan menguatkan Nurdin sebagai pembakar gudang.

“Memang anaknya itu [Ahmad Nurdin] sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dipastikan dia yang melakukan. Saksi-saksi sudah kami periksa dan yang bersangkutan sudah kami tahan,” kata Kapolsek Ceper, AKP Damin, Kamis (9/6/2016).

Advertisement

Kapolsek mengatakan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, kepolisian hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal itu dimaksudkan untuk menguatkan penyidikan.

“Dari keterangan saksi memang seperti itu [dibakar menggunakan bensin]. Hanya, untuk memastikan hal tersebut kami masih menunggu hasil dari tim Labfor. Itu nanti juga untuk menguatkan bukti,” ungkap dia.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kebakaran Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif