Soloraya
Kamis, 9 Juni 2016 - 06:10 WIB

BANTARAN SUNGAI SOLO : Sudah Terima Ganti Rugi, 8 KK Tak Gubris SP Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Membongkar rumah warga

Bantaran sungai Solo, petugas merasa dibohongi warga yang terkena penggusuran di bantaran Bengawan Solo.

Solopos.com, SOLO–Sebanyak delapan kepala keluarga (KK) di bantaran Sungai Bengawan Solo tak menggubris surat peringatan (SP) Satpol PP. Mereka  masih bertahan di bantaran sungai, meski telah mengantongi uang ganti rugi dari Pemkot.

Advertisement

Anggota staf anggota Bidang Perda Satpol PP Solo, Wisnu Wardhana, mengemukakan warga beralasan masih bertahan di bantaran Sungai Bengawan Solo lantaran rumah yang akan ditempati belum rampung pembangunannya.

“Tujuh warga rumahnya sebenarnya sudah selesai dibangun, tapi belum ada listrik dan PDAM. Sedangkan satu warga setelah kami cek ternyata belum memulai pembangunan sama sekali,” kata dia ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (8/6/2016).

Wisnu mengaku petugas merasa ditipu dengan ulah warga yang berbohong karena tidak dapat menunjukkan bangunan rumah. Padahal sebelumnya kepada petugas Satpol, warga bersangkutan mengaku sedang membangun tempat tinggal baru. Wisnu telah melayangkan surat peringatan (SP) III kepada warga untuk segera mengosongkan lahan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, mereka tidak mengindahkannya. Warga meminta perpanjangan waktu kepada Pemkot pengosongan lahan hingga pemindahan ke lokasi baru akan dikerjakan setelah Lebaran nanti.

Advertisement

“Nanti setelah Lebaran kita bongkar kalau mereka tidak pindah juga. Aliran listrik kita putus, meteran diambil.”

Dia mengatakan upaya yang akan dilakukan di antaranya Satpol PP berencana menggandeng PT PLN untuk memutus paksa jaringan listrik delapan rumah tersebut. Pemutusan dilakukan lantaran warga masih nekat tinggal di bantaran sungai, meski telah mengantongi uang ganti rugi bangunan.

Dilansir data Pemkot, ada 33 bangunan di bantaran Sungai Bengawan Solo baik itu Tanah Negara (TN) maupun Hak Milik (HM) belum dibongkar padahal ganti ruginya sudah diberikan, sejak 2014 lalu.

Advertisement

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Arif Darmawan mengatakan jika warga tetap menolak pindah dan enggan membongkar bangunannya, bakal terisolasi lantaran terkena proyek pembangunan parapet Demangan hingga Jembatan Mojo proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

“Warga yang berada didalam tanggul bakal terisolasi, karena tidak ada akses. Jadi kami mohon segera pindah ke tempat lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif