Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 15:11 WIB

TUNJANGAN HARI RAYA : Baru 68 Perusahaan di Boyolali Punya Aturan Soal THR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Harian Jogja/Antara Ilustrasi THR

Tunjangan hari raya, dari ratusan perusahaan di Boyolali, baru 68 perusahaan miliki aturan tentang THR.

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai mengingatkan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Joko Santoso, menjelaskan pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR.

“Surat pemberitahuan terkait kebijakan THR sudah kami edarkan kepada perusahaan-perusahaan,” kata Joko, kepada Solopos.com, Rabu (8/6).

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya dengan masa kerja lebih dari satu bulan. THR diberikan kepada karyawan dengan semua status, baik karyawan tetap, kontrak, magang, hingga pekerja dengan waktu tak tentu.

Advertisement

“THR hukumnya wajib. Biasanya diberikan kepada karyawan atau pekerja menjelang hari raya keagamaan salah satunya menjelang Lebaran,” ujar Joko.

Joko juga menyampaikan setiap perusahaan saat ini wajib memiliki aturan perusahaan terkait THR. Namun, dari sebanyak 639 perusahaan di Boyolali, baru 68 perusahaan yang sudah punya aturan perusahaan tentang THR. “Bahkan untuk perusahaan dengan sepuluh orang karyawan saja sekarang diwajibkan menyusun aturan tersebut,” tandasnya.

Pengusaha wajib memberikan THR mulai H-7 lebaran. Tujuannya untuk memberikan kesempatan karyawan membelanjakan THR untuk kebutuhan hari raya. Bila ada keterlambatan pembayaran THR atau bahkan tak memberikan THR kepada karyawannya, akan ada sanksi denda dan sanksi administratif yang akan diberikan kepada perusahaan.

Advertisement

Untuk perhitungan besaran THR, kata Joko, juga sudah diatur dalam Permenaker. Karyawan dengan masa kerja lebih dari dua belas bulan wajib diberi satu kali nilai upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan diberi THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Agar aturan THR dilaksanakan, Dinsosnakertrans membuka konsultasi bagi pengusaha atau perusahaan yang merasa belum jelas terkait aturan THR. Dinsosnakertrans juga siap turun ke perusahaan-perusahaan untuk memantau pelaksanaan THR.

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Ribut Budi Santoso, siap menerima pengaduan dari para pekerja atau buruh pabrik jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.

Dia berharap Dinsosnakertrans mengawasi semua perusahaan agar THR paling lambat dibayar H-7 Lebaran. “Pemerintah daerah harus aktif mengawasi perusahaan agar THR cair tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jika masih ada perusahaan yang absen tidak memberikan THR, kami akan undang dinas terkait agar memberikan surat peringatan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif