Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 09:42 WIB

NARKOBA SUKOHARJO : 6 Bulan Keluar Rutan Warga Sukoharjo Ditangkap Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka narkoba (kaus biru) menunjukkan barang bukti yang disita polisi didampingi Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka (dua dari kanan) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (7/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo terungkap dengan ditangkapnya dua orang yang salah satunya merupakan residivis.

Solopos.com, SUKOHARJO – Sepekan perjalanan Operasi Penyakit Masyarakat 2016, anggota reskrim Narkoba Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka pengguna dan penyimpan narkotika jenis sabu. Dua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

Advertisement

Penangkapan keduanya hasil penelusuran anggota reskrim narkoba setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Satu dari dua tersangka adalah residivis yang baru keluar dari rumah tahanan (rutan) enam bulan terakhir. Yakni Hrn alias Gundul, 38.

Tersangka lain adalah Ysn alias Yusron, 26. Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Hingga berita ini ditulis kedua tersangka masih diperiksa penyidik untuk pengembangan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,25 gram, handphone, alat bong, sepeda motor dan korek api. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan Kaurbinops Narkoba, Iptu Mulyanto, Selasa (7/6/2016) di Mapolres Sukoharjo.

“Tersangka Ysn ditangkap di salah satu swalayan dekat UMS Pabelan, Kartasura pada Jumat (3/6/2016) sedangkan tersangka Hrn ditangkap dua hari kemudian di rumahnya. Tersangka Hrn masuk dapat target operasi (TO),” ujar Kasat Narkoba.

Advertisement

Kedua tersangka, ujar Kasat Narkoba, dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun hingga 12 tahun. Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka Ysn ditangkap saat bertransaksi.

“Dari tangan tersangka Ysn diperoleh barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Barang tersebut disimpan di bawah jok sepeda motor. Tersangka mengaku membeli paket sabu dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp600.000. Barang sabu milik tersangka Ysn dimasukkan ke dalam plastik klip.”

Pada bagian lain, Kasat Narkoba menjelaskan, dua hari kemudian anggota reskrim narkoba menangkap lagi tersangka narkoba, Hrn di rumahnya di Kecamatan Kartasura. Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,75 gram yang dikemas dengan lakban.

Advertisement

“Paket sabu dari tersangka Hrn senilai Rp300.000. Dia baru enam bulan ini keluar dari tahanan,” ujarnya.

Tersangka Ysn dan Hrn mengaku membeli sabu dengan cara telepon dari temannya di Tangeran, Jabar. Keduanya antara tersangka dengan penyedia barang, seperti ditambahkan Kaurbinops Narkoba Iptu Mulyanto, belum saling kenal dengan pengirim barang.

“Modus pembelian melalui telepon dan dijanjikan pertemuan di salah satu tempat. Di tempat yang dijanjikan pembeli langsung memberikan uang dan mendapatkan barang. Di antara pembeli dan pemberi tidak saling kenal,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif