Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 19:40 WIB

LALU LINTAS SOLO : Polisi Larang Warga Blokade Jalan Satu Arah Pada Malam Hari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seratusan warga menggelar Salat Hajat dan doa bersama di Jl. dr. Radjiman, Laweyan, Sabtu (4/6/2016). Aksi itu untuk memprotes kebijakan sistem satu arah (SSA) yang diterapkan di Jl. dr. Radjiman, Jl. Perintis Kemerdekaan dan Jl. Agus Salim. (Chrisna Canis Cara/JIBI/Solopos)

Lalu lintas Solo, Polresta Solo melayangkan surat peringatan kepada warga Laweyan yang memblokade Jl. Radjiman.

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo melarang warga menggelar aksi menolak kebijakan sistem satu arah (SSA) dengan blokade Jl. dr. Radjiman pada malam hari. Surat peringatan tersebut dikeluarkan Polresta pada Jumat (3/6/2016).

Advertisement

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan warga Laweyan telah menggelar aksi penolakan kebijakan SSA dengan blokade Jl. dr. Radjiman pada malam hari sebanyak tiga kali. Aksi pertama digelar pada Kamis (19/5/2016), kedua Senin (23/5/2016), dan ketiga Senin (30/5/2016) pukul 20.00 WIB.

“Sesuai aturan yang sudah ada aksi blokade jalan itu jelas melanggar karena dilakukan pada malam hari,” ujar Kapolresta melalui surat peringatan yang diterima Solopos.com, Rabu (8/6/2016).

Menurut Kapolresta, penyampaian pendapat pada malam hari dinilai melanggar UU No.9 Tahun 1998 Pasal 10 Ayat 1, yang berbunyi penyampaian pendapat dimuka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Selain itu, sesuai KUH Pidana Pasal 510 ayat 2, yang berbunyi barang siapa tanpa izin dari Kepolisian mengadakan kegiatan di jalan umum, dan KUH Pidana Pasal 493, yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain.

Advertisement

“Kami menilai aksi blokade jalan pada malam hari melanggar tiga ketentuan sehingga kedepan aksi serupa dilarang. Aksi hanya boleh dilakukan pada pagi sampai siang,” kata dia.

Surat peringatan tersebut, lanjut dia, sudah diberikan kepada ketua panitia doa bersama penolakan kebijakan SSA di Jl. dr Radjiman pada Selasa (7/6/2016). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Solo, DPRD Solo, Dandim 0735 Solo, dan Kajari Solo.

Terpisah, Koordinator aksi Muhammad Ali, mengaku mendapatkan surat peringatan dari Kepolisian Polresta Solo terkait melanggar UU penyampaian pendapat dimuka umum. Dari surat peringatan tersebut dari empat kali aksi yang digelar hanya malam hari yang dinilai melanggar.

Advertisement

“Saya tidak tahu secara jelas letak pelanggarannya dimana. Aksi lanjutan pada Sabtu (11/6/2016) akan dilaksanakan pada pagi pukul 09.00 WIB,” kata Ali saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu.

Ia menyayangkan adanya surat tersebut karena setiap ada permasalahan yang dijadikan pedoman adalah UU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif