Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 15:38 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Pemkab Segera Berhentikan Sementara Kades Songbledeg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Korupsi Wonogiri, setelah penetapan tersangka oleh Kejari, Pemkab segera memberhentikan sementara Kades Songbledeg.

Solopos.com, WONOGIRI–Kepala Desa (Kades) Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, Sutoto, 32, akan diberhentikan sementara menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi APB Desa 2013-2015 yang merugikan negara senilai Rp416 juta. Dia akan diberhentikan jika dalam sidang diputus bersalah dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Sriyono, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (8/6/2016), kades akan diberhentikan sementara oleh Bupati, Joko Sutopo. Di saat yang bersamaan Bupati akan mengangkat Sekretaris Desa (Sekdes) Songbledeg, Mawan Budianto, untuk mengisi posisi kades. Jika sudah diangkat, Sekdes akan melaksanakan tugas dan kewajiban kades.

“SK [surat keputusan] penetapan pemberhentian sementara Kades Sutoto dan penetapan pengangkatan Sekdes untuk menjalankan tugas dan kewajiban kades sudah kami siapkan. Secepatnya akan kami ajukan ke Bupati untuk diteken,” kata Sriyono.

Dia menjelaskan pemberhentian sementara kades dan pengangkatan sekdes merupakan tindak lanjut setelah kades ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Selasa (7/6/2016). Hal itu sesuai amanat Pasal 42 dan Pasal 45 UU No. 6/2014 tentang Desa.

Advertisement

Penelusuran Solopos.com, Pasal 42 pada pokoknya menyatakan Bupati memberhentikan sementara kades setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (tipikor), terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Sedangkan Pasal 45 pada intinya menyebutkan dalam hal kades diberhentikan sementara, sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban kades hingga ada putusan pengadilan yang inkracht.

“Kalau nantinya kades diputus bersalah dan putusannya itu inkracht, dia akan diberhentikan secara tetap. Tetapi kalau nantinya kades diputus tidak bersalah, Bupati akan merehabilitasi dan mengaktifkannya lagi sebagai kades. Ini juga sudah diatur dalam UU Desa [Pasal 43 dan Pasal 44 UU Desa],” imbuh Sriyono.

Setelah perkara mencuat ke permukaan, Sriyono menggelar pertemuan dengan para kades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), April lalu. Pada kesempatan itu dia meminta para kades, perangkat desa, dan BPD bermitra untuk membangun desa. Tidak adanya kemitraan bisa menimbulkan masalah hukum seperti yang terjadi di salah satu desa. Saat itu Sriyono tidak menyebut secara lugas persoalan hukum itu dihadapi Desa Songbledeg.

Advertisement

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat dimintai tanggapan mengenai persoalan hukum yang dihadapi Kades Sutoto, beberapa waktu lalu, menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang masih bergulir. Kejari sudah selayaknya menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, menurut dia orang yang sedang menjalani proses hukum bukan berarti pasti bersalah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif