Jogja
Rabu, 8 Juni 2016 - 07:20 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Surat Pemberitahuan Dari Penyidik Polda DIY Diterima, Apa Hasilnya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pembrokeontario.com)

Kekerasan Sleman hingga mengakibatkan korban meninggal belum juga diputuskan.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum Jogja menilai Polda DIY lamban dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap siswa sekolah menegah kejuruan (SMK) hingga meninggal dunia.

Advertisement

(Baca Juga : KEKERASAN SLEMAN : Oknum Polisi Sempat Datangi Keluarga Korban Minta Damai)

Ayah Korban, Subandi mengatakan 24 Mei lalu mendapat surat pemberitahuan dari penyidik Polda DIY kasus yang menewaskan anaknya itu diklaim polisi sudah ditindaklanjuti dengan menyelidiki dan memeriksa saksi-saksi. Namun sampai kemarin belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan pihaknya mempertimbangkan hasil penyidikan laka lantas dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, karena kasus berawal dari kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

“Dalam laka lantas korban dalam posisi yang tidak menguntungkan atau salah,” katanya.

Peristiwa itu bermula korban terlibat kecelakaan dengan Eko Yulianto, anggota Polres Sleman di Kadiluwih, Margorejo, Tempel. Setelah kecelakaan datang Ventri Mirsanti isteri Eko Yulianto dan adik iparnya Bayu Kusumo Putro, anggota Sabhara Polda DIY. Diduga ada pemukulan yang dilakukan Bayu dalam kasus tersebut.

Hudit mengatakan dari hasil gelar perkara, saat kejadian kecelakaan berlangsung, Bayu belum datang, sementara korban dalam keadaan terluka. Bayu berusaha menepuk pipi korban mencoba menyadarkan korban, karena saat itu korban setengah sadar sebelum Bayu datang.

Advertisement

Ia mengakui hasil visum menunjukan korban luka dibagian kepala. Karena itu pihaknya juga masih perlu ketersangan saksi untuk menguatkan visum. Kalau penyebab meninggalnya itu karena akibat tamparan maka Bayu bisa ditetapkan tersangka,

“Kami belum menentukan Bripda Bayu sebagai tersangka karena alat bukti belum cukup,” kata Hudit.

Andika Dwi Asrofi, 17, pelajar SMK Maarif 2, Sleman meninggal dunia diduga karena dianiaya oknum polisi seusai terlibat kecelakaan di Kadiluwih, Margorejo, Tempel, pada 29 Aprl lalu. Setelah mendapat perawatan medis selama tiga hari, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda.

Kematian korban warga Plalangan, pendowoharjo, Sleman ini menimbulkan tanda tanya pihak keluarga korban karena luka yang terdapat ditubuh korban bukan luka bekas kecelakaan. Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif