Jogja
Rabu, 8 Juni 2016 - 11:55 WIB

GUGATAN KADES GETAS : Banding Dimenangkan, Kades Getas Bisa Bernafas Lega

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gugatan Kades Getas akhirnya berakhir dengan dikabulkannya banding Pemkab Gunungkidul atas hasil pilkades

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kepala Desa Getas, Kecamatan Playen Pamuji akhirnya bisa menjalankan tugasnya dengan tenang. Gugatan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa itu berhasil diselesaikan di tingkat Pengdilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Advertisement

Hasil salinan putusan ini sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di awal Mei lalu. Banding yang dilayangkan pemkab selaku wakil dari panitia pemilihan dikabulkan oleh majelis hakim. Upaya banding ini dilakukan karena dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta dimenangkan oleh penggugat, Eka Wahyu Nugraha, calon yang gagal dalam seleksi bakal calon Kades Getas.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan, dengan keluarnya putusan banding dari PTTUN Surabaya tentang sengketa tahapan pilkades Getas maka permasalahan itu otomatis berakhir. Pihak tergugat maupun penggugat harus bisa menerima keputusan tersebut.

Menurut dia, dengan dimenangkannya upaya banding yang dilakukan pemkab, maka posisi Kades terpilih di Getas jadi semakin kuat karena secara hukum pemilihannya tidak menyalahi aturan.

Advertisement

Hery tidak menampik, saat proses hukum masih berjalan, pemenang pilkades ikut dilantik oleh pemkab secara serentak di akhir tahun lalu. “Dengan putusan dari PTTUN maka posisi Kades Getas akan jalan terus,” katanya.

Disinggung adanya kemungkinan penggugat melanjutkan ke tingkat Peninjauan Kembali putusan hakim, Hery menutup kemungkinan itu. Sebab dalam putusan dijelaskan bahwa proses sengketa selesai di tingkat banding. Dia pun berharap masalah ini tidak diperlu diperpanjang lagi, sehingga waktu yang ada bisa digunakan untuk kegiatan yang lain.

Sementara itu, Kepala Desa Getas Pamuji mengaku senang dengan putusan banding tahapan pilkades Getas di tingkat PTTUN. Dimenangkannya banding dari pemkab, maka memperkuat posisinya sebagai pemenang pilkades.

Advertisement

Diakuinya sebelum putusan PTTUN keluar, jabatan kades yang diemban sejak akhir 2015 itu masih belum jelas. Meski ikut dilantik bersama dengan kades lainnya di Gunungkidul, namun secara hukum masih menyisakan kekhawatiran hasil pilkades dibatalkan apabila gugatan tentang tahapan pilkades dikabulkan majelis hakim.

“Tapi dengan dikeluarkannya putusan PTTUN, saya bisa lebih tenang karena hakim menilai jika prosesnya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam perda,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif