Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 21:40 WIB

TERMINAL TIRTONADI SOLO : Tarif Retribusi Baru Tirtonadi Tunggu Aturan Baru

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pintu masuk sisi utara di Terminal Tirtonadi, Solo, Senin (29/6/2015). Penggunaan cat warna merah muda pada dinding terminal merupakan salah satu strategi visual untuk memberikan kesan lembut terminal saat menyambut penumpang arus mudik Lebaran 2015. (JIBI/Solopos/Ivanovich Aldino)

Terminal Tirtonadi Solo, penetapan retribusi baru terminal menunggu aturan baru.

Solopos.com, SOLO–Penetapan retribusi baru Terminal Tirtonadi setelah dikelola pemerintah pusat pada awal 2017 bakal mengacu payung hukum penerimaan negara bukan pajak.

Advertisement

Regulasi tersebut saat ini tengah dibahas pemerintah pusat untuk menggantikan Perda No. 5/2016 yang otomatis kedaluwarsa seiring alih pengelolaan terminal tipe A dari daerah ke pusat.

Sebagai informasi, mengacu Perda No. 5/2016 tentang Perubahan atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah, per 2 Juli mendatang, Pemkot masih mengelola terminal dan mematok tarif baru untuk jasa ruang tunggu atau peron penumpang senilai Rp1.000/orang atau naik 100% dari tarif sebelumnya senilai Rp500/orang.

Advertisement

Sebagai informasi, mengacu Perda No. 5/2016 tentang Perubahan atas Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah, per 2 Juli mendatang, Pemkot masih mengelola terminal dan mematok tarif baru untuk jasa ruang tunggu atau peron penumpang senilai Rp1.000/orang atau naik 100% dari tarif sebelumnya senilai Rp500/orang.

Kenaikan retribusi  yang ditetapkan aturan anyar tersebut juga menyasar tarif masuk angkutan antar-jemput (travel) dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Sedangkan retribusi kios di terminal, semula Rp250/m2 naik menjadi Rp350/m2.

Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Eko Agus Susanto, mengatakan pihaknya telah menerima arahan dari Kementerian Perhubungan terkait pengelolaan terminal setelah pengambilalihan aset dan pengelolaan dari Pemkot ke pemerintah pusat.

Advertisement

Eko menjelaskan pihaknya bersama bagian Sekretariat Daerah Pemkot dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diundang untuk mengikuti sosialisasi dari Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan pemerintah daerah yang memiliki jembatan timbang dan terminal tipe A se-Indonesia, Kamis (2/6/2016) lalu.

“Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan undang-undang yang mengatur pengelolaan aset negara tersebut wajib dijalankan,” paparnya.

Selain mengikuti arahan, Eko menjelaskan pihaknya bersama Pemkot juga telah menyerahkan daftar invetaris aset berikut sertifikat delapan bidang tanah yang selama ini digunakan untuk lahan Terminal Tirtonadi.

Advertisement

“Kami sudah menyerahkan sertifikat berikut daftar inventaris aset terminal sini. 100 SK PNS di sini juga sudah diserahterimakan juga. Proses verifikasi juga sudah,” urainya.

Disinggung soal nasib 110 tenaga bantu dengan perincian 41 tenaga harian lepas dan 69 tenaga kontrak dengan perjanjian kerja yang selama ini membantu pengelolaan Terminal Tirtonadi, Eko menyatakan Pemkot juga telah menyerahkan pengelolaan mereka yang bukan pegawai negeri sipil.

“Yang ASN [PNS] sudah diserahkan. Yang non-ASN juga ikut diserahkan. Kementerian Perhubungan katanya mau mengurus yang ASN dulu. Setelah itu baru mengurus yang non-ASN. Kami di sini lega, paling tidak penyerahan tenaga non-ASN tidak ditolak dulu,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, serah terima Terminal Tirtonadi dari Pemkot ke pemerintah pusat secara resmi bakal dilaksanakan serentak se-Jawa Tengah di Semarang, 24 Agustus mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif