Ramadan 2016 ini Bupati Karanganyar mengeluarkan SE salat jamaah tepat waktu.
Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451/3.774.7 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Tepat Waktu dan Berjamaah. Hal yang sama sudah dilakukan Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo. Pada 28 Desember 2015, Bupati Batang mengeluarkan SE salat berjamahaan dan tepat waktu.
Dalam SE tersebut Bupati Karanganyar mengimbau seluruh masyarakat yang disebutkan dalam surat edaran itu menghentikan seluruh kegiatan atau aktivitas saat azan berkumandang.
Sasaran surat edaran itu adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), TNI, Polri, instansi vertikal dan pemerintah desa di Karanganyar, BUMN, BUMD. Selain itu, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi, pondok pesantren, perusahaan swasta, badan atau lembaga formal dan informal, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di Karanganyar.
Yuli, sapaan akrab Juliyatmono menaruh harapan surat edaran itu dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, kegiatan itu mendukung misi Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, yaitu meningkatkan kualitas keagamaan, sosial, dan budaya.
“SE itu berlaku selama Ramadan. Tujuannya meningkatkan disiplin pribadi termasuk saat menjalankan ibadah. Kalau ibadah disiplin maka bekerja pun akan disiplin,” tutur Yuli saat ditemui Solopos.com seusai membagikan dana insentif Ketua RT dan RW di Balaidesa Pojok, Mojogedang, Selasa (7/6/2016),
Dia berharap kebiasaan itu menjadi budaya. Bahkan, setelah Ramadan selesai. Namun, Bupati menegaskan surat edaran itu bukan paksaan. “Kami hanya mengimbau supaya melaksanakan ibadah dengan tepat waktu dan sebaik-baiknya.”