Jogja
Selasa, 7 Juni 2016 - 20:59 WIB

KEKERASAN SLEMAN : Benarkah Kasus Andika Digiring pada Penganiayaan Biasa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kekerasan Sleman hingga mengakibatkan korban meninggal belum juga diputuskan.

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Bantuan Hukum Jogja menilai Polda DIY lamban dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap siswa sekolah menegah kejuruan (SMK) hingga meninggal dunia.

Advertisement

(Baca Juga : KEKERASAN SLEMAN : Polisi Menilai Andika Hanya Didorong, Bukan Dianiaya)

“Jika polisi mau serius dan profesional kasus ini mudah, karena alat bukti ada, keterangan ada, tersangka juga ada,” kata anggota LBH Jogja Emanuel Gobay dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).

Emanuel juga menyebut ada upaya dari pihak kepolisian untuk menggiring kasus tersebut pada penganiayaan biasa sehingga tersangka nantinya hanya dikenakan hukuman indisipliner. Hal itu terlihat dari perkembangan penyidikan yang didapatkan keluarga korban bahwa pasal yang digunakan adalah 352 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan. Padahal, kata Emanuel, faktanya korban meninggal dunia. Seharusnya polisi menggunakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Ini tindak kriminal, pelaku harus dihukum,” kata Emanuel. Ia mendorong polisi juga bisa menggunaan Undang-undang perlindungan anak dalam kasus tersebut karena korban meninggal dunia adalah anak yang masih dibawah umur.

Andika Dwi Asrofi, 17, pelajar SMK Maarif 2, Sleman meninggal dunia diduga karena dianiaya oknum polisi seusai terlibat kecelakaan di Kadiluwih, Margorejo, Tempel, pada 29 Aprl lalu. Setelah mendapat perawatan medis selama tiga hari, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Bethesda.

Kematian korban warga Plalangan, pendowoharjo, Sleman ini menimbulkan tanda tanya pihak keluarga korban karena luka yang terdapat ditubuh korban bukan luka bekas kecelakaan. Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif