Soloraya
Senin, 6 Juni 2016 - 14:00 WIB

CURANMOR BOYOLALI : Dua Pencuri Motor di Cepogo Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, menginterograsi dua pencuri sepeda motor, di Mapolres Boyolali, Senin (6/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Curanmor Boyolali berhasil diungkap dengan membekuk dua pelakunya.

Solopos.com, BOYOLALI—Dua pencuri motor, Agus Budi Santoso, 27, warga Dukuh Beran Wetan Anyar RT 016/RW 025, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, dan Ian Saputra, 18, warga Dukuh Gatak RT 001/RW 001, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, dibekuk aparat Polsek Cepogo, Boyolali, lantaran mencuri motor di wilayah Jelok, Kecamatan Cepogo, pada Senin (30/5/2016).

Advertisement

Penangkapan terhadap dua pelaku bermula dari laporan Wahyu Natalia, 31, warga Dusun Jelok RT 004/RW 003, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo ke Polsek Cepogo. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor saat membantu ayahnya Warsito, berjualan di warung makan di Dukuh Purwokerto, Desa Jelok, Kecamatan Cepogo.

Begitu menerima laporan, petugas Polsek Cepogo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk penyelidikan. Di lokasi, warga sudah ramai tengah menginterogerasi salah satu pengunjung yakni Ian. Ada salah satu pengunjung warung yang melihat Ian datang bersama Agus kemudian Agus pergi membawa sepeda motor milik korban. Kebetulan, kunci sepeda motor milik korban masih menggantung di stop kontak.

Ian kemudian digiring ke Mapolsek Cepogo untuk dimintai keterangan. Di Mapolsek Cepogo, Ian mengakui telah mencuri motor milik korban bersama rekannya Agus. Agus telah membawa kabur motor korba ke kos-kosannya yang berada di wilayah Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

“Hanya selang beberapa jam, petugas Polsek Cepogo yang berkoordinasi dengan Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan ke lokasi target. Petugas menemukan motor korban Yamaha Mio berpelat nomo AD 4759 ACD berada di Kertonatan, Kartasura. Selanjutnya Agus beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cepogo,” papar Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, saat ditemui wartawan, di Mapolres Boyolali, Senin (6/6/2016).

Selain itu, Petugas Polsek Cepogo juga menyita motor Honda Revo berpelat nomor AD 5423 VO milik Ian. Saat ini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Boyolali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif