Soloraya
Minggu, 5 Juni 2016 - 11:14 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : LSM dan PPKL Minta Satpol PP Tak Cari Muka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Satpol PP diminta tak hanya cari muka saat penyegelan minimarket.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pedagang Kaki Lima Sukoharjo mengapresiasi langkah Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya memimpin penyegelan minimarket atau toko modern ilegal. Gerakan itu diminta konsisten dan petugas satuan polisi pamong praja (Satpol) PP diminta tak hanya cari muka atau melaksanakan kegiatan ditunggui Bupati.

Advertisement

Satpol PP merupakan lembaga penegak peraturan daerah (perda) yang bisa melangkah sesuai regulasi. Dua pegiat itu meminta minimarket ilegal lain segera disegel tanpa harus menunggu pendampingan dari Bupati. Penegasan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FKLSM) Sukoharjo, Sutarmin, Ketua LSM LPSEM Sukoharjo, Wahyono dan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Sukoharjo, Joko Cahyono ditemui terpisah, Sabtu (4/6/2016).

Joko menegaskan petugas satpol PP seharusnya malu menyegal toko modern ilegal dipimpin langsung Bupati dan Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto. “Penyegelan toko modern ilegal akan melegakan masyarakat kecil karena usahanya bisa berkembang lagi. Diakui saja semenjak kemunculan toko modern toko-toko kelontong disampingnya tutup, tidak laku. Kami mengapresiasi langkah Bupati memimpin penyegelan toko modern ilegal,” katanya.

Lebih lanjut Joko mengatakan anggota PPKL akan membantu pemerintah dengan melakukan pengawasan pendirian toko modern ilegal. “Anggota PPKL Sukoharjo juga akan mengikuti dan mematuhi regulasi. Ke depan, PPKL berharap ada aturan pendirian toko modern sehingga bisa hidup berdampingan dengan pedagang kecil. Saat ini, pendirian toko modern sangat marak hingga ke pelosok perdesaan. Apabila tidak diatur akan menutup mata pencaharian masyarakat kecil.”

Advertisement

Terpisah, Ketua LSM LPSEM Weru, Wahyono dan Ketua FKLSM Sukoharjo, Sutarmin meminta petugas Satpol PP tegas dan tak asal cari muka. Keduanya menjelaskan hasil pemantauannya dua toko modern ilegal di Kecamatan Tawangsari sudah disegel. Keduanya berharap penyegelan serupa dilakukan bagi toko modern yang menyimpang aturan. “Kegiatan penyegelan toko modern ilegal jangan hanya untuk menyenangkan Bupati. setelah Bupati tidak mengikuti terus berhenti. Penegakan perda menjadi kewenangan satpol PP,” tandas Wahyono.

Wahyono menanyakan kenapa toko modern di Kecamatan Weru tak masuk daftar penyegelan. Menurutnya, izin toko modern di Weru sudah berakhir setahun lalu.
“Kami pernah [2015] bertanya kepada camat soal pendirian toko modern di Weru dan diperoleh jawaban izinnya sudah habis. Kenapa tidak masuk daftar penyegelan? Kalau diperpanjang instansi berwenang seharusnya menolak karena berdiri di dalam pasar tradisional.”

Lebih lanjut Wahyono menjelaskan, perda mengatur jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional sejauh satu kilometer. “Dua toko modern di Weru dan Tawangsari berada di pasar tradisional sehingga jelas-jelas menyalahi regulasi. Instansi berwenang seharusnya tidak mengeluarkan izin tetapi riil kok berdiri di pasar tradisional. Kami berharap segera ditertibkan,” katanya.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo dihubungi Espos terdengar nada dering tetapi tak diangkat. Sebelumnya saat mendampingi Bupati, Sutarmo menegaskan, penutupan toko modern ilegal terus dilakukan. Dikatakannya, hari pertama baru 17 toko modern ditutup dari database sebanyak 60-an toko modern.
“Kami bersama dinas terkait masih mendata keberadaan toko modern. Penutupan hari ini berjalan lancar tanpa perlawanan karena petugas Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif