Jateng
Minggu, 5 Juni 2016 - 16:50 WIB

SERTIFIKASI HALAL : Rektor Undip Imbau Pemda Buat Perda Halal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Yos Johan Utama saat memberikan sambutan pada seminar nasional Perbaikan Sistem dan Implementasi Halal untuk Membangun Daya Saing Produk Nasional di Semarang, Kamis (2/6/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Sertifikat halal terhadap produk makanan diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah daerah (pemda) diimbau membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur regulasi tentang produk makanan halal. Imbaun ini disampaikan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Yos Johan Utama pada seminar nasional Perbaikan Sistem dan Implementasi Halal untuk Membangun Daya Saing Produk Nasional di Semarang, Kamis (2/6/2016).

Advertisement

“Dengan adanya perda yang menjadi payung hukum, maka setiap produk makanan harus mendapat label halal. Pelabelan halal ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat mengkonsumsi makanan,” katanya.

Menurut Yos, dengan mengkonsumsi makanan yang baik dan halal merupakan modal penting pembangunan bangsa dan negara Indonesia karena orang tidak akan melakukan perbuatan tercela, semisal korupsi. “Kalau orang mengkonsumi makanan yang halal, maka tidak akan melakukan kejahatan,” ujarnya.

Rektor menambahkan, Undip telah membentuk Pusat Kajian Halal sebagai implementasi UU No. 3/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pusat Kajian Halal Undip, sambung Yos, diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam melakukan terobosan penelitian yang berkaitan dengan halal suatu produk.

Advertisement

”Kami juga mengajak para kolega dari univeristas lain untuk bersama-sama melakukan penelitian tentang produk halal,” ajaknya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma menyatakan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal belum berjalan maksimal. Pasalnya, menurut dia, pelaksanaan sertifikasi halal bagi suatu produk masih bersifat suka rela, belum bersifat wajib sehingga masih banyak produsen belum melakukan sertifikasi produknya.

Sesuai ketentuan produk-produk yang diterapkan sertifikasi halal antara lain makanan, minuman, farmasi, dan  kosmetika. ”Padahal sertifikasi halal memberikan perlindungan bagi bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah  muslim,” ujar Syahrul.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif