Jogja
Minggu, 5 Juni 2016 - 05:20 WIB

PILKADA JOGJA : Anggaran Dana Kampanye Bisa Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pilkada Jogja dianggarkan dana kampanye Rp2,7 miliar namun masih bisa berubah
Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengaku masih menunggu revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pendanaan kampanye bagi pasangan calon dalam Pilkada atau Pilwalkot Jogja 2017 mendatang.

Wawan mengatakan perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 terdapat norma baru soal dana kampanye yang bisa dibiayai dari APBD dan dari pasangan calon atau partai politik.

Advertisement

Yang dia ketahui tidak semua pendanaan kampanye dialihkan ke paslon dan partai politik, namun ada norma yang membolehkan paslon dan partai membiayai dana kampanye. “Tapi kepastinyannya kami masih menunggu revisi PKPU,” kata dia.

Ia mengakui jika ada perubahan aturan pendanaan kampanye bisa mengubah anggaran yang sudah disediakan.

KPU Kota Jogja sudah menganggarkan Rp2,7 miliar untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon dengan seperti pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai sosialisasi paslon.

Advertisement

Dana itu 18% dari total anggaran Pilwalkot 2017 Rp14,9 miliar melalui hibah dari Pemerintah Kota Jogja.

Komisioner KPU DIY Bidang Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniyatun menambahkan dari sejumlah poin perubahan Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 di antaranya Pasal 63 ayat 2a tentang Kampanye.

Pasal tersebut, kata dia, bunyinya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh partai politik dan atau pasangan calon.

Advertisement

Kemudian Pasal 63 ayat 2b bunyinya, kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye kepada umum dan alat peraga kampanye dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik dan atau pasangan calon. “Karena ada klausul dapat, maka lebih jelasnya memang harus menunggu PKPU,” katanya.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan anggaran yang sudah dihibahkan ke KPU sudah menjadi ranahnya KPU. Jika sebagian anggaran untuk kampanye itu tidak digunakanm, kata Kadri, maka KPU bisa mengalihkannya pada pos lain selama ada berita acara pengalihan anggaran. Menurutnya, tidak menyalahi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif