Jogja
Sabtu, 4 Juni 2016 - 09:20 WIB

UU KEISTIMEWAAN DIY DIGUGAT : Gusti Yudha Curiga Ada Dalang Di Balik gugatan UUK

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

UU Keistimewaan DIY digugat mendapat respon keluarga Kraton.

Harianjogja.com, JOGJA — GBPH Yudhaningrat mempertanyakan motif penggugat Undang-Undang Keistimewaan DIY. Dia menduga ada motif lain di balik tindakan itu.

Advertisement

(Baca Juga : UU KEISTIMEWAAN DIY DIGUGAT : Gugatan UUK Dianggap “Keblinger”)

Ditemui di Kompleks Kepatihan Jumat (3/6/2016), Gusti Yudha mengatakan ada kejanggalan dalam gugatan itu. UU Nomor 12/2013 tentang Keistimewaan DIY sebenarnya sudah melalui proses sosialisasi yang panjang. Mulai dari tingkat DIY sampai nasional. Namun selama sosialisasi itu berlangsung tak ada satupun masalah muncul.

“Kenapa baru sekarang? Itu siapa yang sbagai pelapor, M. Sholeh kan hanya pengacara, siapa dibaliknya?” tanya dia.

Advertisement

Keheranannya semakin besar ketika belakangan muncul nama seorang abdi dalem Kraton Yogyakarta bergelar Raden Wedana yang ikut-ikutan menggugat UUK. Raden Wedana Widyo Suryo Satrianto atau Raden Mas Admwin Suryo Satrianto muncul memberikan gugatan serupa dengan M. Sholeh.

Yudha menilai sebagai warga negara sah saja seorang abdi dalem menggugat UU yang berlaku. Namun sama seperti M. Sholeh, Yudha bertanya-tanya siapa sebenarnya yang ada di balik gugatan-gugatn yang dilayangkan ke UU Keistimewaan. Apalagi sejauh ini pasal-pasal yang digugat sudah sejak masih berupa RUU disosialisasikan melalui berbagai media dan disepakati banyak pihak.

“Kan aneh to, sekarang siapa yang ngodo-odo, kalau abdi dalem rasanya tidak akan seperti itu,” imbuh dia.

Advertisement

Yudha menambahkan, UUK bukan tanpa cacat. Bila dikemudian hari ditemukan kelalaian dalam penyusunannya UU ini masih sangat mungkin direvisi. Namun prosesnya akan lama dan memerlukan waktu yang panjang.

Terpisah, KGPAA Paku Alam X memilih tak berkomentar tentang UUK yang mendapatkan gugatan. Menurutnya sudah ada bagian dalam Pemda yang mengurusi langsung persoalan itu. Dia pun memilih tak ikut campur dan mempersilakan Biro Hukum pemda DIY untuk mengusut persoalan ini bila diperlukan.

“Itu kan bagiannya sana,” ujarnya singkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif