Jogja
Sabtu, 4 Juni 2016 - 12:20 WIB

PNS DIY : Belasan Pejabat Vertikal Dipaksa Kembalikan Honor Ilegal, Mengapa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

PNS DIY dari BBTKL PP Jogja mengembalikan uang honor.

Harianjogja.com, BANTUL — Belasan pejabat Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL PP) Jogja di Wiyoro, Banguntapan, Bantul dipaksa mengembalikan dana senilai puluhan juta rupiah ke kas negara. Para pejabat tersebut menerima honor Pendidikan dan Pelatihan (diklat) yang sejatinya dilarang perundang-undangan.

Advertisement

Kasus honor ilegal itu terjadi sejak 2014 hingga 2015 di lembaga vertikal BBTKL PP yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI. Kepala BBTKL PP Jogja Hari Santoso menyatakan, sebanyak 14 pegawai di lembaganya selama ini menerima honor sebagai pengajar kegiatan diklat yang seharusnya tidak mereka terima.

Selama ini BBTKL Jogja melayani diklat untuk mahasiswa dan berbagai lembaga terkait masalah kesehatan lingkungan. Diklat itu digelar di kantor BBTKL PP di Jalan Wiyoro Lor, Banguntapan, Bantul. Selama dua tahun terakhir, peserta diklat harus membayar biaya senilai Rp250.000 kepada tiap pengajar untuk penyampaian teori selama satu jam.

Tahun lalu, Inspektorat Jenderal (Irjen) Bidang Investigasi Kementerian Kesehatan RI memeriksa penggunaan anggaran di BBTKL Jogja. Irjen menemukan adanya penerimaan honor diklat yang sejatinya dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2013 tentang Pola Tarif di Unit Pelaksana Teknis.

Advertisement

Aturan itu mengatur, honor yang boleh dibayar peserta diklat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya khusus untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Sedangkan penyampaian teori dilat tidak dikenakan biaya. Sebab, menyampaikan teori saat diklat adalah tugas yang melekat sebagai pegawai BBTKL PP sehingga tidak perlu mendapat honor tambahan.

Hari mengklaim, ada kesalahan persepsi memaknai aturan sehingga menyebabkan adanya honor ilegal itu. Di satu sisi ada aturan yang melarang memungut biaya diklat yaitu aturan mengenai PNBP, namun di sisi lain ada Peraturan Menteri Kesehatan yang membolehkan memungut biaya untuk diklat.

“Harusnya ke depan disempurnakan aturannya harus diperjelas, mana diantara salah satu [diklat atau PKL] yang dipungut biaya,” paparnya lagi.

Advertisement

Kendati demikian Irjen Kemenkes kata dia telah menginstruksikan agar honor yang telah diterima pegawainya itu dikembalikan. Kepala Tata Usaha (KTU) BBTKL PP Dian Tri Kuriati mengatakan, sebanyak 14 pejabat harus mengambilan honor senilai total Rp70 juta ke kas negara. Ia mengklaim pengembalian honor itu sudah beres. “Pemeriksaan dari Irjen sejak Juli sampai November 2015, untuk pengembalian honornya sudah beres sekarang,” jelas Dian Tri Kuriati.

Menurut Dian, kejadian ini menyebabkan seorang Kepala Bidang Diklat dimutasi dari jabatannya. Oknum tersebut juga ketahuan membuka rekening pribadi yang menampung setoran honor dari peserta diklat.

Advertisement
Kata Kunci : Honor Ilegal Pns Diy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif