Jogja
Jumat, 3 Juni 2016 - 09:55 WIB

PENCABULAN BANTUL : Istri Tersangka Sempat Menegur Tapi ...

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Bantul, pelaku merupakan tetangga dekat korban.

Harianjogja.com, BANTUL — Anak berusia enam tahun menjadi korban pencabulan seorang kakek, berinisial UN 60. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan asusila terhadap anak.

Advertisement

Kepala Polsek Sedayu Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Nawawi mengatakan tindakan ini dilakukan lebih dari sekali. Pertama kali dicabuli saat berbelanja di warung kelontong milik UN pada pertengahan Februari lalu. Saat itu pelaku memangku korban seolah layaknya orang tua yang sayang terhadap anak kecil. Namun perbuatan UN berlanjut pada tindakan tidak senonoh dengan mencabuli alat intim korban.

Kejadian serupa diulangi pelaku pada Maret dengan modus yang sama. Hingga kejadian kedua, korban menurutnya tidak bercerita pada keluarganya. Perwira Unit (Panit) II Polsek Sedayu Iptu Arujiyanto mengatakan, kejahatan asusila itu terungkap pada 18 April lalu saat ibu korban menemukan kejanggalan pada alat kelamin putrinya saat hendak mengganti pakaian dalam korban lantaran anak itu mengompol. Ibu korban menemukan bekas luka pada kemaluan putrinya.

Ibu korban mendesak putrinya untuk bercerita. Saat itulah kata Arujiyanto, korban mengakui ia mendapat perlakuan tidak senonoh dari UN yang biasa ia sapa “mbah”. Keesokan harinya korban dibawa ke Puskesmas Sedayu II untuk divisum. Berbekal hasil vsum, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sedayu.

Advertisement

”Tersangka UN berhasil kami jemput, dan kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Iptu Arujiyanto.

Iptu Arujiyanto menambahkan, sebenarnya istri tersangka sempat memergoki suaminya ketika melakukan perbuatan cabul kepada korban bahkan sempat menegurnya. Namun ia tidak menduga kalau UN melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali.

Kasus tersebut lanjutnya membawa dampak buruk bagi psikologis korban. Setiap melihat UN, korban selalu ketakutan, bahkan untuk melintas di depan rumah UN, korban tidak berani. UN kini mendekam di tahanan Polsek Sedayu menunggu persidangan. Ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Berkas penyidikan UN kini dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif