Jogja
Kamis, 2 Juni 2016 - 16:57 WIB

RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT : Dukuh di Bantul Terjaring Razia Prostitusi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Razia penyakit masyarakat digelar di Bantul

Harianjogja.com, BANTUL- Seorang kepala dusun berinisial APR asal Desa Ngestiharjo, Kasihan terjaring razia prostitusi yang digelar Polres Bantul. Perangkat desa tersebut disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan dijatuhi denda.

Advertisement

APR terjaring razia prostitusi yang digelar Satuan Sabhara Polres, Rabu (1/5/2016) sore di Banguntapan, Bantul. Ia tertangkap bersama empat pasangan luar nikah lainnya yang saat itu juga terjaring razia.

“Dia ditangkap di sebuah losmen di daerah Banguntapan,” ungkap Penyidik Polres Bantul Ipda Mulyanto seusai persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyeret APR di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (2/5/2016).

Perangkat desa tersebut ditangkap saat bersama seorang perempuan berinisial Y yang diketahui bukan isterinya. Y adalah seorang wiraswasta yang telah menikah dan juga berasal dari Kasihan namun beda desa dengan APR.

Advertisement

Keesokan harinya pada Kamis, keduanya digelandang ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan. Dalam persidangan Tipiring yang dipimpin hakim tunggal Koko Riyanto, terdakwa dijerat pasal 3 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2007 tentang Pelarangan Pelacuran.

Perda tersebut juga mengatur larangan perbuatan cabul bagi pasangan di luar nikah yang dilakukan di tempat umum seperti losmen. Hakim Koko Riyanto mendenda APR dan pasangannya Y masing-masing senilai Rp750.000. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman kurungan selama sepuluh hari.

Kepada hakim saat persidangan, APR tidak mengakui dengan detail latar belakang pekerjaannya. “Kepada hakim dia cuma bilang bekerja di Pemerintah Desa Ngestiharjo, Kasihan tidak menyebut pamong desa mungkin staf. Hakim biasanya hanya fokus pada pelanggaran pasal tidak mengejar apakah dia benar pamong desa atau tidak,” terang Humas Pengadilan Negeri Bantul Supandriyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif