News
Kamis, 2 Juni 2016 - 17:56 WIB

PPATK Endus 3.826 Transaksi Mencurigakan Selama April 2016

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Reuters)

PPATK mengendus ribuan transaksi mencurigakan selama April 2016 yang mayoritas terjadi lewat bank.

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data transaksi keuangan mencurigakan (TKM) selama April 2016. Pada bulan tersebut, PPATK mencatat 3.826 transaksi mencurigakan atau jika dirata-rata sekitar 191 laporan setiap harinya.

Advertisement

Meski relatif tinggi, namun sesuai catatan tersebut angka itu turun dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini mencapai 5,3% atau 14,1% dibandingkan pada April 2015.

Dari sisi pelapor, pada Januari hingga April 2016, ada 231 penyedia jasa keuangan (PJK). Sebagian besar yakni 53,1% merupakan PJK berupa bank. Sedangkan sisanya yakni 46,9% merupakan PJK non Bank.

Jakarta merupakan tempat yang paling banyak melaporkan transaksi tersebut. Dari 231 PJK, dugaan transaksi jahat di ibu kota mencapai 42,5%, urutan kedua Jawa Barat 10,7%, dan Jawa Timur sebanyak 9,8%. Sedangkan sisanya yakni 37% terjadi di daerah lainnya.

Advertisement

Laporan PPATK itu juga memperlihatkan sebagian besar pelaku transaksi tersebut merupakan perorangan dan persentasenya mencapai 93,1%. Mereka juga menyebutkan, 33% dari jumlah tersebut merupakan pengusaha/wirausahawan. Selain perorangan, ada pula korporasi, namun angkanya relatif kecil yakni 6,9%.

Sementara itu, jika diakumulasikan selama Januari hingga April 2016, jumlah laporan mencapai 17.078. Dari jumlah itu, sekitar 72% atau 12.300 laporan di antaranya sudah teridentifikasi terkait tindak pidana. Selebihnya, 28% tidak teridentifikasi terkait dengan tindak pidana.

Adapun jika diklasifikasikan, tindak pidana yang paling dominan adalah penipuan, persentasenya mencapai 56,5%, korupsi 18,7%, dan perjudian mencapai 9,6%.

Advertisement

Terkait laporan PPATK tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, selama ini koordinasi PPATK sudah cukup baik. Namun, tidak semua laporan transaksi mencurigakan masuk ke domain pemberantasan korupsi.

Pasalnya, dari pengalaman mereka mengolah data milik PPATK, ada beberapa data yang justru bersinggungan dengan tindak pidana lainnya, yakni narkoba dan terorisme. Karena itu, selain menerima data tersebut, KPK juga perlu mengklasifikasikan dan memilah data dari lembaga pengawas transaksi keuangan itu.

“Masih perlu dikaji lagi, karena domain KPK adalah korupsi, sehingga kami perlu menelisik transaksi itu masuk ke ranah korupsi atau kejahatan lainnya. Kalau korupsi jelas kami akan tindak lanjuti,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Kamis (2/6/2016).

Dia memaparkan, sebagain besar transaksi mencurigakan dilakukan lewat bank. Karena itu, dia melihat, pelaksanaan MoU dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah sepatutnya dilakukan, tertutama untuk mencegah korupsi di sektor industri keuangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif