News
Kamis, 2 Juni 2016 - 23:00 WIB

MAFIA PERADILAN : Ketua PN Bengkulu Diperiksa Soal "Raja Vonis Bebas" Janner Purba

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menggiring salah satu dari enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016). KPK menetapkan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD Bengkulu yang tengah disidangkan di PN Bengkulu.

Mafia peradilan di Bengkulu terus diusut. KPK memeriksa Ketua PN Bengkulu terkait kasus raja vonis bebas Janner Purba.

Solopos.com, JAKARTA — KPK juga terus mendalami dugaan suap penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus. Kemarin, penyidik KPK memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Encep Yuliadi dan hakim PN Bengkuku Siti Inshiroh.

Advertisement

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edi Santroni, bekas Wadir Keuangan RSUD, M Yunus. Encep tak berkomentar soal pemeriksaannya itu. Dia langsung melenggang masuk setibanya di Gedung KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan hakim PN Bengkulu Siti Inshiroh ada kemungkinan terlibat kasus tersebut. Namun, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus tersebut. “Kemungkinan ada, tapi kan sekali lagi ini dilakukan pendalaman, kemudian mudah-mudahan fakta persidangan nanti ada petunjuk,” jelas dia.

Adapun kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tangan Ketua PN Kepahiang Janner Purba. Dia ditangkap oleh penyidik lembaga antikorupsi saat berada di rumah dinasnya. Saat ditangkap, dia baru saja menerima uang untuk mengamankan kasus yang menimpa Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus Edi Santroni. Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp150 juta. Total nilai suapnya senilai Rp650 juta.

Advertisement

Selain mengamankan Janner, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Toton dan Penitera PN Bengkulu Badaruddin Anshor Bachsin. Setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Edi Santroni dan Syafri Syafii.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif