Soloraya
Rabu, 1 Juni 2016 - 15:40 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Bupati dan Ketua DPRD Pimpin Penutupan 17 Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Bupati Wardoyo Wijaya memimpin penutupan 17 toko belum berizin.

Solopos.com, SUKOHARJO–Bupati dan Ketua DPRD Sukoharjo memimpin penutupan toko modern liar di Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). Pimpinan dua lembaga itu ikut memasang papan penyegelan dan mengawasi anggota Satpol PP yang memasang perda line. Hari pertama aksi penutupan sebanyak 17 toko modern yang tersebar di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan ditutup, yakni di Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, Tawangsari, Grogol, Baki, Mojolaban, dan Polokarto.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dan Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto menumpang mobil dinas dan sekitar pukul 10.00 WIB meluncur ke toko modern Indomart Dukuh Walang, Desa Jombor, Kecamatan Bendosari dilanjutkan ke toko modern Alfamart di Dukuh Ngaglik, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari dan Alfamart Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo. Penyegelan pintu toko modern atau minimarket ilegal tanpa perlawanan.

Penjaga toko di tiga minimarket itu hanya terdiam didatangi petugas dan diminta menutup setelah diberi penjelasan bahwa izin toko tidak ada. Di tiga minimarket itu, petugas satpol PP membuat berita acara penyegelan. Usai penyegalan Bupati mengancam memperkarakan perusak perda line. Menurut Bupati, pemilik bisa mengambil barang-barang di dalam toko berkoordinasi dengan satpol PP.
“Merusak perda line bisa bermasalah. Jadi pemilik yang ingin mengambil barang-barang berkoordinasi saja dengan satpol PP sehingga pintu bisa dibuka tanpa merusak perda line,” kata Bupati.

Bupati menegaskan, ada 60-an toko modern ilegal dan harus ditutup. “Semua toko modern yang habis izin ditutup. Pemkab Sukoharjo telah membuat peraturan moratorium bagi toko modern hingga 2018 mendatang tak ada penerbitan izin baru toko modern. Aturan itu harus dilaksanakan.”

Advertisement

Bupati menilai beroperasinya toko modern ilegal merupakan pelecehan terhadap pemerintah. “Pemkab sudah mengingatkan kepada pemilik tentang regulasi toko modern tetapi tidak diindahkan. Izin belum ada toko modern sudah operasional. Kini bentuk pelecehan terhadap pemerintah.”

Bupati menyatakan maraknya pendirian minimarket ilegal harus disikapi dengan tegas. Minimarket yang disegel dinilai melanggar Perda tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern dan Peraturan Bupati (Perbup) No 6/2016 tentang Moratorium Perizinan Toko Modern.

“Pemkab tak akan memperpanjang izin minimarket karena melanggar Perda.”

Advertisement

Salah seorang pemilik toko modern, Sri Erni Wiarti mendukung ketegasan Bupati. dijelaskannya toko miliknya sudah memiliki izin tetapi kurang perizinan tentang izin usaha toko modern (IUTM). “Kami patuh terhadap ketentuan pemerintah. Dua pekan lalu sudah diperingatkan untuk menurunkan papan nama, sudah kami lakukan. IMB, SIUP, TDP dan izin lingkungan sudah ada tinggal IUTM yang masih dalam proses,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif