Soloraya
Rabu, 1 Juni 2016 - 13:44 WIB

Satpol PP Pemprov Jateng Kosongkan Rumdin Ditempati Istri Sejarawan Soedarmo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mengeluarkan barang milik drg. Tri Darmani di rumdin dokter RSUD dr Moewardi di Jl. Yosodipuro, Mangkubumen, Banjarsari, Rabu (1/6/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pengosongan rumah dilakukan Satpol PP Pemprov Jateng terhadap rumah dinas RSUD dr. Moewardi.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Provinsi Jateng (Jateng) mengosongkan paksa rumah dinas (Rumdin) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi Solo, drg Tri Darmani, 62, yang berlokasi di RT 003 /006,  Jl.Yosodipuro No. 132, Mangkubumen, Banjarsari, Rabu (1/5/2016). Tri Danarmani merupakan istri almarhum sejarawan Solo, Soedarmono.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, puluhan petugas yang terdiri atas Satpol PP Pemprov dan Kota Solo, dibantu anggota Polresta Solo bergerak dari Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Solo menuju ke rumah dinas, Tri Darmani yang hanya berjarak sekitar 50 meter untuk melakukan pengosongan rumah.

Pengosongan rumah dimulai pukul 11.00 WIB tanpa ada perlawanan dari penghuni rumah. Kuasa Hukum Pemprov Jateng, Ilham Pribadi, mengatakan drg Tri Darmani sudah pensiun per 1 Februari 2015. Sebagai dokter yang sudah pensiun seharusnya sudah tidak lagi menempati rumdin. Rumdin rencananya ditempati Wakil Direktur RSUD dr Moewardi.

“Kami sudah prosedur dalam mengosongkan rumah tersebut dengan melayangkan surat pemberitahuan sejak awal Mei. Namun, penghuni tetap bertahan di rumdin hingga dilakukan pengosongan paksa,” ujar Ilham kepada wartawan, Rabu.

Advertisement

Ilham mengatakan sertifikat tanah adalah hak pakai (HP) sehingga tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dia (Tri) berencana memiliki rumdin sebagai rumah pribadi dengan cara membeli tanah beserta bangunannya dengan mengajukan surat ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Keinginan dia (Tri) tidak bisa diterima hingga akhirnya dilakukan pengosongan rumdin.

Siap Membeli

Sementara itu, Tri Darmani melalui kuasa Hukumnya, Joko Sutarto, mengatakan selama bertugas menjadi dokter gigi di RSUD dr Moewardi sejak 1988-2015 mendapatkan fasilitas rumdin. Ia beranggapan tanah itu sudah menjadi tanah bebas atau Hak Milik (HM) sejak 1980.

Advertisement

“Kami siap membeli tanah rumah itu senilai Rp1,7 miliar sesuai NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] ke Pemprov Jateng,” kata dia.

Ia menilai pengosongan rumah sangat diskriminatif karena rumdin disebelah timur kliennya sudah beralih fungsi menjadi pertokoan selama puluhan tahun tetapi dibiarkan.

Pemprov, kata dia, tidak memiliki perikemanusiaan karena melakukan pengosongan paksa disaat kliennya sedang sakit keras di rawat di RS Islam Yogyakarta.

“Surat yang kami ajukan untuk membeli rumah belum dijawab gubernur. Kalau ingin membuktikan soal ada tidaknya sertifikat tanah di PN,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif