Soloraya
Rabu, 1 Juni 2016 - 18:40 WIB

REFORMASI BIROKRASI : PNS Pemkab SragenTerancam Kebijakan Rasionalisasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Sragen, Pegawai Pemkab terancam kebijakan merumahkan satu juta PNS.

Solopos.com, SRAGEN–Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sragen terancam kebijakan merumahkan satu juta pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari rasionalisasi jumlah PNS karena dana alokasi umum (DAU) untuk gaji pegawai mencapai Rp1.143.163.238.000 atau 55,59% dari total APBD 2016 Rp2.056.330.338.000.

Advertisement

Berdasarkan hasil rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Jakarta, Selasa (31/5/2016), rasionalisasi PNS diharapkan bisa menekan belanja pegawai tidak lebih dari 50% APBD kabupaten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen, Parsono, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (1/6/2016), mengaku pernah mengikuti rapat di Jakarta tentang rasionalisasi jumlah PNS supaya tidak menggerogoti anggaran negara/daerah. Dia mengatakan wacana yang berkembang dalam rapat itu sebelum kebijakan diberlakukan pemerintah pusat akan melakukan assessment atau proses untuk mengetahui kemampuan seseorang terhadap suatu kompetensi berdasarkan bukti-bukti.

“Sampai sekarang kami belum menerima petunjuk teknis dari pusat. Lewat assessment itu PNS daerah akan di-pitati [dipilah]. Nah, sampai pekan ini belum ada surat terkait dengan kebijakan itu dan belum ada perintah apa pun dari pusat,” ujar Parsono.

Advertisement

Dia menyampaikan sistem penggajian PNS memang akan ada perubahan. Kebijakan rasionalisasi PNS itu, kata dia, tidak langsung dilaksanakan begitu saja tanpa pertimbangan yang matang. Dia menyampaikan rasionalisasi PNS sebenarnya sudah berjalan secara natural ketika pemerintah pusat memberlakukan moratorium PNS. Rasionalisasi PNS yang dimaksud Parsono itu berjalan lewat masa pensiun.

Pada periode Juli-Desember 2016, Parsono mencatat ada 84 PNS yang pensiun. Surat keputusan (SK) pensiun itu diberikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu pagi. Selain itu, Parsono juga mencatat ada 218 orang PNS yang akan pensiun pada periode 1 Januari-1 Juni 2017 mendatang.

“Hampir setiap tahun 400 PNS pensiun di Kabupaten Sragen. Jumlah PNS Sragen sekarang hampir 12.000 orang. Sejak adanya moratorium PNS, jumlah ASN di Sragen terus menurun per tahun. Pengurangan 400 PNS per tahun itu juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah,” ujar dia.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, mengakui bila gaji PNS masih dominan di APBD 2016, yakni di atas 50%. Dia menjelaskan mekanisme penggajian PNS daerah itu diatur oleh pemerintah pusat lewat dana alokasi umum (DAU). Berdasarkan Nota Keuangan APBD 2016, DAU 2016 untuk Sragen hanya Rp1,067 triliun sedangkan kebutuhan gaji PNS mencapai Rp1,14 triliun. Artinya, daerah masih terbebani gaji pegawai senilai Rp76 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif