Jogja
Rabu, 1 Juni 2016 - 01:20 WIB

RAMADAN 2016 : Jam Kerja Pemkot Berkurang 5 Jam per Minggu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ramadan 2016, Pemkot Jogja mengurangi jam kerja

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016.

Advertisement

“Akan ada pengurangan jam kerja. Jika dirata-rata, akan ada pengurangan lima jam dalam satu pekan,” kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadhan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.

Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta memilih mempercepat jam pulang, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasanya.

Advertisement

Bagi satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam masuk pegawai untuk Senin hingga Kamis adalah pada pukul 07.30 WIB, sedangkan pulang kerja ditetapkan pukul 14.45 WIB dan jam pulang kerja pada Jumat ditetapkan pukul 11.00 WIB.

Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan khusus Jumat pulang pukul 12.30 WIB.

“Di beberapa daerah, ada juga yang memilih memundurkan jam masuk kerja namun tidak mengubah jam pulang kerja. Di Yogyakarta, kebjakan yang diambil diharapkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Advertisement

Meskipun terjadi pengurangan jam kerja, namun Tri Hastono memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Yogyakarta. “Tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. Harapannya, instansi yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat juga bisa ikut melakukan sosialisasi mengenai jam kerja,” katanya.

Selain mengatur jam kerja pegawai, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi selama bulan puasa.

Seluruh usaha hiburan dan rekreasi seperti permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu, karaoke yang memiliki ruangan VIP harus menutup usahanya selama Ramadhan hingga dua hari sesudah Lebaran. Sedangkan usaha hiburan lain mengatur jam buka dan tutup yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkot Jogja Ramadan 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif