Jogja
Rabu, 1 Juni 2016 - 19:20 WIB

PROSTITUSI BANTUL : Dua Mucikari Dijerat Pidana Trafficking

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi. (Dok. Solopos.com/JIBI/Kabar24)

Prostitusi Bantul menggunakan media sosial.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menangkap dua mucikari yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking melalui bisnis prostitusi.

Advertisement

Dua tersangka yang ditangkap yaitu Maya, 49 warga Jogja yang berdomisili di Sendnagsari, Pajangan, Bantul dan Yayuk, 43 warga Sleman. Keduanya mempekerjakan 11 perempuan pekerja seks dalam bisnis prostitusi yang telah digeluti selama setahun itu. Polisi menangkap keduanya pada 20 Mei lalu.

Polisi mula-mula menangkap Yayuk di sebuah penginapan di Parangtritis. Tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anak buahnya ke penginapan untuk melayani pelanggan. Yayuk diketahui menawarkan jasa prostitusi ke pelanggan dan mengatur tempat bertemu di sejumlah penginapan yang sudah menjadi langganannya. Yayuk diketahui mempekerjakan tujuh orang perempuan pekerja seks komersial.

Selain Yayuk, polisi juga menangkap Maya yang membuka home stay di Sendangsari, Pajangan, Bantul. Maya mempekerjakan empat orang pekerja seks.

Advertisement

“Kalau MY [Maya] ini dia punya tempat penginapan berupa home stay, jadi anak buahnya melayani pelanggan di sana,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo dalam jumpa pers Rabu (1/6/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif