Soloraya
Rabu, 1 Juni 2016 - 18:37 WIB

PKL SOLO : Penyelewengan Retribusi Sunday Market Bisa Dijerat Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Komisi III DPRD mengklarifikasi Paguyuban PKL Sunday Market ihwal pengelolaan Sunday Market di Gedung DPRD, Rabu (1/6/2016). (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

PKL Solo, pelaku penyelewengan retribusi sunday market akan dijerat pasal tipikor.

Solopos.com, SOLO–Pelaku penarikan retribusi yang tidak sesuai aturan di Sunday Market dinilai bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, Kantor Inspektorat Solo mulai memeriksa UPTD Sarana Prasarana Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) selaku pengelola Sunday Market di kompleks Stadion Manahan.

Advertisement

Dalam rapat Komisi III DPRD bersama Paguyuban PKL Sunday Market, Bagian Hukum HAM Pemkot dan Inspektorat, Rabu (1/6/2016), perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) antara UPTD dengan paguyuban terkait penarikan retribusi disoal.

MoU yang memberi wewenang paguyuban menarik retribusi pada pedagang dinilai melanggar SK Wali Kota. Perjanjian ini menetapkan retribusi Sunday Market yang masuk ke kas daerah sebesar Rp3 juta sepekan.

“Kalau ada kelebihan retribusi, uangnya lari ke mana? Perjanjian itu jelas bertentangan dengan SK Wali Kota yang hanya mengatur retribusi Rp2.500 per meter persegi lahan yang digunakan PKL,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto.

Advertisement

Sugeng menegaskan seluruh retribusi mestinya langsung masuk kas daerah (kasda) tanpa ada potongan pihak tertentu. Faktanya, sisa retribusi kini digunakan paguyuban untuk membayar upah penarik retribusi. “Bisa jadi uang yang masuk kasda jauh lebih sedikit dibanding upah paguyuban. Ini sama saja merugikan negara.”

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Pemkot, Kinkin Sultanul Hakim, menilai MoU yang melandasi pengelolaan Sunday Market tidak tepat. Kinkin menegaskan penarikan retribusi tidak boleh dipihakketigakan mengacu aturan. “Retribusi yang menyangkut pendataan, penetapan, penagihan atau penyetoran tidak boleh diborongkan. Melanggar regulasi berarti melakukan perbuatan melawan hukum.”

Dia mengatakan UU Tipikor bisa diterapkan jika kasus retribusi Sunday Market mengandung unsur perbuatan melawan hukum, menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pada Pasal 2 UU, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 20 tahun. “Ini bahaya sekali. Penarikan mestinya harus sesuai regulasi. Apalagi mulai 2 Juli berlaku aturan baru yakni Perda No. 5/2016 tentang Retribusi Daerah. Artinya tidak boleh ada pungutan selain yang tercantum dalam perda.”

Advertisement

Pejabat Inspektorat Solo, Tri Tunggal, mengatakan surat perintah pemeriksaan terhadap UPTD sudah turun. Inspektorat menilai ada pelanggaran administrasi dalam perjanjian antara UPTD dan paguyuban. “MoU antara Pemkot dan pihak ketiga mestinya dilakukan pejabat sekelas SKPD. Kemudian, atas dasar apa MoU tersebut menentukan retribusi yang masuk kasda Rp2 juta per pekan pada 2015? (Rp 3 juta sepekan pada 2016). Kontrak tersebut perlu dievaluasi.”

Seorang pengurus paguyuban, Heru Purwanto, mengklaim tidak mengetahui SK Wali Kota yang menjadi dasar pengelolaan Sunday Market. Selama ini pihaknya hanya mengacu MoU dengan UPTD. “Tidak pernah ada diskusi dengan UPTD soal SK Wali Kota,” kelitnya.

Ketua paguyuban, Joni Jondari, mengatakan MoU berjalan sejak 2013 atau setelah Yayasan Gelora Manahan dibubarkan dan diganti UPTD.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif