Jogja
Rabu, 1 Juni 2016 - 10:18 WIB

PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK : Soal Pengaduan Warga Guwosari, Ini Penjelasan Dukuh Pringgading

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Pengaduan pelayanan publik dilakukan oleh warga Guwosari Pajangan Bantul

Harianjogja.com, BANTUL – Dukuh Pringgading Mangku Wibowo saat dikonfirmasi membantah tidak memberikan layanan publik pada sejumlah warga RT 5.

Advertisement

(Baca juga : PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK : Merasa Tak Dilayani, Warga Guwosari Mengadu ke Kepala Desa)

Namun ia mengakui ada warga yang mengurus pindah domisili, namun tidak melewati dirinya melainkan langsung ke Pemerintah Desa. Oleh desa kata Mangku, permohonan warga tersebut ditolak karena harus dapat persetujuan dukuh terlebih dahulu. Alhasil, desa kemudian memanggil dirinya.

“Saya jelaskan ternyata warga tadi salah menulis desa. Harusnya pindah ke Guwosari, tapi ditulis Sendangsari. Lalu dia bawa surat pengantar dari Pak Tri Sihono harusnya Pak RT-nya Pak Suprianto bukan Tri Sihono. Jadi enggak benar kalau saya tidak melayani,” papar Mangku Wibowo, Selasa (31/5/2016).

Advertisement

Ikhwal ketua RT pilihan dukuh yang tidak dipilih mayoritas warga ia juga punya alasan sendiri. “Kebanyakan warga di RT 5 itu hanya mengontrak tidak punya KTP sini, jadi mereka enggak bisa ikut campur soal pemilihan ketua RT,” lanjutnya lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif