Soloraya
Rabu, 1 Juni 2016 - 08:00 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN SOLO : Operasional 8 RPH Milik Warga Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemotongan ayam di kawasan Pasar Ayam Semanggi, Pasarkliwon, Solo, Jawa Tengah. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pencemaran lingkungan Solo, Dispertan Solo melayangkan SP kepada 8 RPH milik warga.

Solopos.com, SOLO–Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solo melayangkan surat peringatan (SP) kepada delapan rumah potong hewan (RPH) milik warga di Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon. Mereka diminta menghentikan aktivitas potong hewan di lokasi tersebut.

Advertisement

Hal ini lantaran operasional RPH belum mengantongi izin dari Pemkot. Kepala Dispertan Weni Ekayanti mengatakan surat peringatan dilayangkan setelah tim Dispertan diterjunkan dan mengecek laporan dugaan pembuangan limbah cair RPH ke aliran sungai. Pembuangan limbah cair ini dilaporkan marak dibuang ke aliran sungai. Guna menindak para pelaku, Dispertan menerjunkan tim. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui delapan RPH di Semanggi tak berizin.

“Kami sudah minta mereka menghentikan aktivitas potong hewan disana. Potong hewan harus dilakukan di RPH Pasar Kliwon milik Pemkot,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Selasa (31/5/2016).

Weni tak menampik apabila pembuangan limbah cair dari rumah potong hewan di aliran sungai, mencemari kualitas air. Karena itu, pihaknya meminta mereka menghentikan aktivitas potong hewan. Selain itu pemilik juga diminta segera mengurus perizinan operasional potong hewan ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).

Advertisement

“Saat ini kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah potong hewan di lingkungan penduduk. Bagi yang tidak berizin harus mengajukan izin ke BPMPT,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan delapan pemilik rumah potong hewan milik warga di Semanggi yang tertangkap tangan membuang limbah cair ke aliran sungai.
Dengan omzet per hari mampu memotong 100 kambing. Tim patroli juga telah mengambil sampel limbah dan memeriksanya. Tim juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. “Dalam patroli, tim sengaja mengambil waktu malam hari, karena RPH yang juga menjadi target operasi patroli kerap membuang limbahnya saat dini hari,” ujarnya.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo merinci tim terdiri atas Satpol PP, Dispertan, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) diterjunkan untuk mengusut indikasi pembuangan limbah cair ke aliran sungai. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak rumah potong hewan membuang limbah langsung ke aliran sungai,” kata Rakhmat.

Advertisement

Pihaknya meminta seluruh industri agar mengolah limbahnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum membuang ke sungai. Langkah itu juga sebagai upaya pengendalian kualitas air Sungai di Kota Bengawan sehingga tetap memenuhi standar baku mutu.

Selain itu, Pemkot akan terus mengawasi dan memberi pendampingan pada industri agar hasil olahan limbah cair tidak lagi berpotensi mencemari air sungai.
“Jika hasil penelitian lab dari sampel limbah cair diambil membuktikan telah terjadi pencemaran aliran sungai, tidak menutup kemungkinan harus menjalani proses pidana,” kata Rakhmat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif