Kolom
Rabu, 1 Juni 2016 - 06:00 WIB

GAGASAN : Penegakan Hukum Imigrasi Kasus Lion Air

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Fijar Sulistyo (Istimewa)

Gagasan Solopos, Senin (30/5/2016), ditulis Muhammad Fijar Sulistyo. Penulis adalah PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, siswa pendidikan Pejabat Imigrasi Angkatan 2015.

Solopos.com, SOLO — Pada 10 Mei lalu maskapai Lion Air melakukan kesalahan prosedur menurunkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang dari Singapura menumpang pesawat maskapai itu dengan nomor penerbangan JT 161.

Advertisement

Penumpang Lion Air JT 161 yang mendarat dari Singapura dibawa oleh sopir bus pengangkut penumpang dari remote area Bandara Soekarno-Hatta ke Terminal 1 yang merupakan terminal bagi penerbangan domestik.

Jika kita merunut kronologi kejadian salah menurunkan penumpang Lion Air tersebut kita akan secara sepihak menyalahkan sopir bus maskapai Lion Air yang menurunkan penumpang tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangannya kepada media massa, petinggi Lion Air seolah-olah menyalahkan bawahannya dan menimpakan kesalahan hanya kepada anak buah yang bertugas di lapangan.

Advertisement

Sudah berulang kali maskapai ini melakukan berbagai macam kesalahan berupa pelayanan penerbangan hingga persoalan kesalahan yang terkait hukum keimigrasian seperti yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kesalahan yang termutakhir itu adalah sebuah preseden buruk dalam penerbangan internasional. Memang tidak ada korban jiwa sebagaimana kesalahan teknis yang mengakibatkan kecelakaan.

Yang terjadi saat itu adalah pengangkangan atas hukum keimigrasian yang berlaku di wilayah yurisdiksi Indonesia. Lion Air jelas abai dalam penanganan penumpang yang berakibat tidak adanya proses clearance (pemeriksaan)di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Seperti termaktub dalam Pasal 9 UU No. 6 /2011 tentang Keimigrasian setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.

Advertisement

Dampak hukum atas kesalahan yang dilakukan Lion Air bisa menjadi serius karena bisa saja Lion Air membawa penumpang yang mungkin masuk dalam daftar cegah dan tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Seseorang yang masuk wilayah Indonesia harus lolos dari daftar cegah dan tangkal dalam pemeriksaan di TPI. Sedangkan Lion Air menurunkan penumpang penerbangan internasional tanpa melalui TPI.

Seperti diketahui dari media massa yang memberitakan kasus ini, terdapat beberapa orang yang tidak melalui TPI, bahkan ada seorang penumpang yang merupakan warga negara Hongaria yang hingga kini belum bisa diketahui keberadaannya.

Menjadi tugas dan tanggung jawab maskapai untuk memanggil seluruh penumpang yang lolos dari pemeriksaan keimigrasian untuk diperiksa sesuai prosedur keimigrasian.

Advertisement

Hal ini jelas merugikan penumpang sebagai pihak yang seharusnya mendapatkan pemeriksaan keimgrasian di TPI namun karena kelalaian maskapai mengakibatkan penumpang tidak diperiksa sesuai standart operational procedure(SOP).

Dari sisi hukum keimigrasian, ini adalah masalah serius yang mesti ditangani dengan keseriusan pula. Dalam kasus yang melibatkan Lion Air tersebut maskapai telah dimintai keterangan oleh pihak-pihak terkait seperti otoritas bandara dan keimigrasian sebagai penegak hukum dengan domain khusus bidang keimigrasian. [Baca selanjutnya: Tak Cukup Teguran]Tak Cukup Teguran

Melalui beberapa keterangan yang bisa kita simak di media massa, Lion Air telah mendapatkan teguran keras dari Kementerian Perhubungan selaku pemegang otoritas perhubungan udara.

Direksi maskapai Lion Air juga telah meminta maaf atas peristiwa salah menurunkan penumpang tersebut, namun kita tidak bisa memandang proses yang masih dini ini telah selesai sampai di sini.

Advertisement

Dari perspektif keimigrasian saya memandang ada kelalaian yang dilakukan Lion Air sebagai penanggung jawab alat angkut yang membawapenumpang yang akan masuk wilayah Indonesia.

Dalam Pasal 17 ayat (2) UU Keimigrasian dijelaskan penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi.

Lion Air menurunkan penumpang dari pesawat melalui bus pengangkut di terminal domestik yang sudah jelas tidak terdapat TPI. Terminal domestik hanya diperuntukkan bagi penumpang dengan penerbangan domestik.

Sedangkan penumpang penerbangan internasional hanya bisa diturunkan di terminal internasional yaitu di Terminal 2D dan E serta Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari sudut pandang ini tampak kesalahan prosedur yang dilakukan Lion Air sebagai penanggung jawab alat angkut. Selanjutnya jika dikaitkan dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-Undang Keimigrasian maka kesalahan menurunkan penumpang yang dilakukan Lion Air sudah bisa diproses secara hukum.

Sebagai penanggung jawab alat angkut, Lion Air bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU Keimigrasian yaitu Pasal 114(2) yang mengatur penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidakmelalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Advertisement

Menjadi tugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian selaku penegak hukum untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam kasus ini melalui pasal di atas.

Manajemen Lion Sir beralasan kesalahan ini karena sopir salah membawa dan menurunkan penumpang, padahal kita tahu hal tersebut telah menjadi pekerjaan rutinitas para petugas maskapai di bandara.

Hukuman penjara dan denda yang bisa dijatuhkan kepada penanggung jawab alat angkut mungkin kecil, namun kita berharap efek jera bagi semua maskapai agar lebih menghormati aturan hukum keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.

Tidak bisa dimungkiri bahwa kejadian serupa sangat mungkin terjadi di bandara-bandara dengan intensitas penerbangan yang tinggi dan lalu lintas penumpang yang sibuk seperti Soekarno-Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan).

Saat ini kita menunggu tindakan hukum apa yang akan diambil Direktorat Jenderal Imigrasi mengingat Lion Air sedang diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak Imigrasi. Kita berharap ada tindakan hukum nyata yang bisa membuat jera maskapai.

Perlu integritas tinggi pejabat keimigrasian dalam penegakan hukum kasus ini sekaligus kita harus memberi dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar berani mengambil sikap atas kesalahan yang dilakukan maskapai Lion Air.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif