Jogja
Rabu, 1 Juni 2016 - 09:25 WIB

DPRD SLEMAN : Jabat Wakil Bupati, Sri Muslimatun Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun saat melaksanakan Program Penyelamatan Mata Air, Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Wonokerto Turi, Selasa (22/3/2016). (JIBI/Harian Jogja/IST)

DPRD Sleman akhirnya memberhentikan Sri MUslimatun dari keanggotaan

Harianjogja.com, SLEMAN- Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Sleman. Pemberhentian dan pelantikan pengganti antar waktu (PAW) tersebut digelar dalam Sidang Paripurna Istimewa di Gedung Dewan, Selasa (31/5/2016).

Advertisement

PAW dilakukan karena posisi Sri Muslimatun saat ini sebagai Wakil Bupati Sleman perode 2016-2021. Sesuai aturan, pejabat negara dilarang rangkap jabatan. Posisi Sri Muslimatun di Fraksi PDIP DPRD Sleman diganti oleh Sri Riyadiningsih.

Perolehan suara Riyadiningsih sendiri pada Pilkada 2014 lalu berada di posisi kedua setelah Muslimatun untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Mlati dan Godean. Riyadiningsih memperoleh 3.332 suara sementara Muslimatun mendapat 3.682 suara.

PAW sendiri diawali dengan pembacaan SK, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah  dan janji  dipimpin ketua DPRD Sleman Haris Sugiharto. Haris juga memasangkan PIN Dewan kepada Riyadiningsih sebelum melakukan penandatangan berita acara PAW.

Advertisement

Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur DIY terkait pemberhentian Sri Muslimatun dan pengangkatan Sri Riyandiningsih sebagai anggota  DPRD Sleman. SK tertanggal 13 Mei tersebut, kata Haris, diterima oleh Pimpinan Dewan pada 19 Mei lalu. “Pada 20 Mei lalu, Banmus menggelar rapat dan diputuskan 31 Mei ini, PAW digelar,” kata Haris.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif