News
Rabu, 1 Juni 2016 - 20:32 WIB

AHOK VS BPK : Dapat Opini "Wajar dengan Pengecualian", Ahok Terima

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi LHP BPK (JIBI/Solopos/Dok.)

Ahok vs BPK sempat memanas setelah audit investigatif kasus RS Sumber Waras. Kini, laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta dapat opini Wajar dengan Pengeculian.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pengelola Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan. Menanggapi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerima dan menghargai hasil laporan BPK tersebut.

Advertisement

“Ya lumayan dapat WDP, tim BPK yang ini profesional dan terbuka, kita buat tim untuk mengkomunikasikan dan menjelaskan temuan tersebut,” kata Ahok, Senin (1/6/2016).

Lebih lanjut, Ahok mengatakan nantinya semua uang ataupun aset harus dilakukan sistem pembukuan supaya dapat menghitung dengan mudah utang piutang yang dimiliki pemerintah. “Sistemnya sudah seperti perbankan atau lebih tepatnya lagi pembukuan keuangan pemerintah, jadi tidak berbeda dengan swasta,” lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan guna mengontrol apabila terdapat penyusutan lantaran hal tersebut berkaitan dengan penyerapan anggaran daerah. Ahok berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan dan semakin memperketat pencatatan aset. Pasalnya, Ahok menargetkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian di tahun berikutnya.

Advertisement

Ahok mengakui permasalahan yang dihadapai oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini yakni masih banyak kewajiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pihak pengembang yang belum di bayarkan termasuk rumah susun (rusun).

“Dari dulu fasos fasum tidak pernah di tulis dengan jelas. Makanya kita dengan BPK lagi berusaha untuk menemukannya, jadi kita samakan persepsi,” jelas Ahok.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif