Jogja
Selasa, 31 Mei 2016 - 09:51 WIB

UTANG TANAH UIN JOGJA : Warga Guwosari Tuntut UIN Lunasi Tanah Rp250 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Utang Tanah UIN Sunan Kalijaga Jogja pada Desa Guwosari disebutkan masih Rp250 miliar

Harianjogja.com, BANTUL– Warga Desa Guwosari Pajangan, Bantul menuntut pembayaran tanah senilai lebih dari Rp250 miliar ke Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja. Hingga masuk jatuh tempo, pembayaran tanah belum lunas.

Advertisement

Kepala Desa Guwosari, Pajangan Muhamad Suharto mengatakan, saat ini pemerintah desa membuka posko pengaduan warga terkait pembayaran tanah di Guwosari. Pasalnya, banyak warganya menuntut agar tanah segera dilunasi.

“Karena banyak warga yang menuntut akhirnya kami buka posko pengaduan,” ungkap Suharto, Senin (30/5/2016).

Suharto mengatakan, otoritas kampus UIN masih berhutang pembayaran tanah senilai lebih dari Rp250 miliar ke warganya. Pada 2012 lalu, UIN Sunan Kalijaga membeli tanah seluas 76 hektare di Guwosari untuk didirikan kampus.

Advertisement

Total harga tanah senilai Rp314 miliar. Namun sampai sekarang baru dibayar Rp79 miliar. Sesuai kesepakatan, jatuh tempo pelunasan tanah pada April 2016. Meski sesuai aturan pemerintah, pembayaran masih dapat diperpanjang setahun atau April 2017.

Pembelian tanah tersebut menurutnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang dibiayai pemerintah. “Dana dari Pusat atau APBN itu yang belum turun. Belum tentu dana itu dianggarkan,” paparnya seusai beraudiensi dengan DPRD Bantul Senin.

Pemerintah Desa kata dia kini berupaya melalui berbagai jalur agar tanah itu segera di lunasi. Termasuk mengadukan persoalan ini ke DPRD Bantul. Warga saat ini kata dia sudah habis kesabaran lantaran bertahun-tahun menunggu uang yang menjadi hak mereka.

Advertisement

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin mengklaim tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kasus tanah UIN di Guwosari. Macetnya pelunasan tanah itu semata karena masalah birokrasi di tingkat Pusat. “Kampus UIN juga tidak salah, ini masalahnya birokrasi di Pusat, yang belum mencairkan anggaran,” jelas Amir Syarifudin.

Pembelian tanah tersebut dalam skema pemerintah menggunakan sistem multi years atau pembayaran dengan tahun jamak. Pembayaran tanah dilaksanakan beberapa tahun. Lembaganya kata Amir berencana mengundang otoritas UIN Sunan Kalijaga untuk membahas perkembangan pembelian tanah tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif