Soloraya
Selasa, 31 Mei 2016 - 11:15 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Soal Ojek Aplikasi, DPRD Minta Serahkan Mekanisme Pasar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ongkos layanan Gojek di Solo (HImawan Ulul/JIBI/Solopos.com)

Transportasi Solo, legislator mendorong eksistensi ojek online diserahkan mekanisme pasar.

Solopos.com, SOLO–Komisi III DPRD Solo menyatakan Pemkot tak bisa asal melarang operasional ojek berbasis aplikasi online di Kota Bengawan. Legislator mendorong eksistensi ojek online diserahkan pada mekanisme pasar alih-alih meributkannya.

Advertisement

Ketua Komisi III, Honda Hendarto, mengatakan tak ada aturan yang secara khusus melarang operasional ojek online. Hal itu dibuktikan dengan maraknya transportasi itu di kota-kota besar selain Solo. Menurut Honda, masyarakat yang paling menentukan eksistensi layanan ojek online.

“Apakah ojek online di Solo bakal sesukses di Jakarta? Belum tentu. Kondisi geografis kota dan kebutuhan masyarakatnya jauh berbeda,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Senin (30/5/2016).

Honda mengatakan luas Solo yang hanya 44 kilometer persegi masih dapat terjangkau transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Kondisi Solo yang tidak semacet kota besar juga dinilai mengurangi kebutuhan masyarakat akan ojek online. Dia menilai pengguna angkutan seperti taksi juga sudah memiliki segmen tersendiri.

Advertisement

“Nanti mekanisme pasar yang akan menilai, sejauh mana kebutuhan warga Solo akan ojek online. Jadi tidak tepat kalau asal melarang, regulasinya apa?,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, menilai perlu ada regulasi untuk mengatur ojek online alih-alih melarang operasional transportasi tersebut. Menurut Sugeng, kehadiran ojek online adalah sebuah keniscayaan di tengah kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah dan cepat.

“Masalahnya kalau tidak diatur regulasi, operasional ojek online bisa menimbulkan benturan. Pemkot perlu segera mengumpulkan pihak terkait untuk membuat kesepahaman,” ujarnya.

Advertisement

Sugeng mengatakan keberadaan regulasi juga terkait izin dan pajak yang disetorkan ojek online. Selama belum ada pengaturan, ojek online akan terbebas dari pajak sehingga berpengaruh pada harga layanan. “Faktnya sekarang ojek online sudah beroperasi. Kalau tidak segera ada langkah, kami khawatir akan terjadi benturan seperti di Jakarta,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif