Solopos hari ini memberitakan kasus kekerasan seksual hingga protes warga.
Solopos.com, SOLO – Sebanyak 21 pemuda di Semarang yang diduga memerkosa siswi SD, SR, 12, bisa dihukum mati. SR menjadi korban pemerkosaan 21 pria dalam waktu yang berbeda. Akibat kejadian itu, SR mengalami trauma berat dan gangguan pada alat reproduksinya.
Kisah memilukan ini menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Senin (31/5/2016). Kabar lain, warga yang terdampak kebijakan jalan searah mengancam melayangkan gugatan class action apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak kunjung merespons desakan masyarakat yang menginginkan kebijakan jalan searah di Jl. dr. Radjiman, Jl. Agus Salim, dan Jl. Kebangkitan Nasional dibatalkan.
Simak cuplikan berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa, 31 Mei 2016;
Simak cuplikan berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Selasa, 31 Mei 2016;
KEKERASAN SEKSUAL: 21 Pelaku Bisa Dihukum Mati
Sebanyak 21 pemuda di Semarang yang diduga memerkosa siswi SD, SR, 12, bisa dihukum mati. SR menjadi korban pemerkosaan 21 pria dalam waktu yang berbeda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dihukum seumur hidup atau mati bila SR mengalami luka berat, menderita gangguan kejiwaan, terganggu atau hilangnya alat reproduksi, hingga meninggal.
Dia menyatakan prihatin dengan kejadian itu, termasuk terganggunya alat reproduksi SR. Para pelaku dinilai layak mendapat hukuman maksimal sesuai dengan Perppu Perlindungan Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (25/5).
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
BRANDING PARIWISATA: Harapan yang Tak Seindah Kenyataan
Sukoharjo mempunyai branding pariwisata The House of Souvenir sejak 2009. Bagaimana potret antara branding dengan kondisi produk kerajinan lokal Sukoharjo? Simak laporan wartawan Solopos, Bony Eko Wicaksono, di Solopos hari ini.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
REKAYASA LALU LINTAS: Warga Ancam Ajukan Gugatan Class Action
Warga yang terdampak kebijakan jalan searah mengancam melayangkan gugatan class action apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak kunjung merespons desakan masyarakat yang menginginkan kebijakan jalan searah di Jl. dr. Radjiman, Jl. Agus Salim, dan Jl. Kebangkitan Nasional dibatalkan.
Perwakilan warga Laweyan, Muhammad Ali, mengatakan langkah hukum bakal diambil sebagai upaya pamungkas setelah aksi warga yang sudah tiga kali menutup Jl. dr. Radjiman di barat pertigaan Sabar Motor untuk mengadakan doa bersama dan Salat Hajat untuk memohon kebijakan jalan searah di jalan utama Laweyan dicabut, belum membuahkan hasil.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
INOVASI PELAJAR: Rumput Teki Jadi Permen Pereda Nyeri Haid
Tiga siswa SMK Citra Medika Sragen membuat inovasi berupa permen dari rumput teki yang berkhasiat sebagai pereda nyeri saat perempuan haid. Tiga pelajar itu adalah Risma Mustika Sari yang baru saja dinyatakan lulus sekolah serta dua adik kelasnya yakni Sielviana Sholikah dan Natasha Salsabella.
Ide itu muncul karena siswi di SMK itu kerap beristirahat di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) saat haid.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com