Soloraya
Selasa, 31 Mei 2016 - 17:33 WIB

RUANG PUBLIK SOLO : Wali Kota Izinkan Pohon Cemara Tua di Manahan Ditebang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Detail Engineering Design (DED) Plaza Manahan. (Mahardini Nur Afifah/JIBI/Solopos)

Ruang publik Solo, Wali Kota mengizinkan penebangan pohon cemara tua di Manahan.

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memberikan lampu hijau untuk menebang pohon cemara tua yang menghalangi pemandangan ke arah Plaza Manahan.

Advertisement

“Iya. Begitu SPK [surat perintah kerja] ditandatangi, nanti saya izinkan. Kan yang dipotong hanya beberapa, tidak semuanya di sekitar Manahan dipotong,” terangnya saat ditemui di sela  kegiatan penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kelurahan Pajang, Selasa (31/5/2016) siang.

Rudy, sapaan akrabnya, mewanti-wanti kontraktor pembangunan dan SKPD terkait untuk menepati aturan penggantian pohon yang ditebang.

Advertisement

Rudy, sapaan akrabnya, mewanti-wanti kontraktor pembangunan dan SKPD terkait untuk menepati aturan penggantian pohon yang ditebang.

Merujuk pada Perda No. 10/2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 56 ayat 2 berbunyi setiap orang yang mengajukan permohonan penebangan pohon dan atau tanaman, wajib mengganti menanam pohon atau tanaman pengganti sejenis paling sedikit 10 kali dari dari jumlah pohon atau tanaman yang akan ditebang. Tinggi penggantian tanaman atau pohon minimal tiga meter.

“Enggak apa-apa [penebangan pohon] sesuai aturan. Sesuai aturan, setiap memotong satu pohon harus menggantinya dengan beberapa pohon sesuai ketentuan,” pesannya.

Advertisement

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Widdi Srihanto, sebagai pihak yang dimintai pertimbangan untuk penerbitan perizinan penebangan pohon cemara tua di depan Stadion Manahan, menyatakan BLH telah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku tempat pengajuan permohonan penebangan pohon tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan DKP. Dari rapat tersebut kami berikan rekomendasi agar pemohon menyiapkan tanaman pengganti. Aturannya sudah ada. Prinsipnya boleh ditebang ketika sudah disetujui Pak Wali,” katanya saat dihubungi, Selasa sore.

Disinggung soal klaim DKP yang menyebutkan usia pohon cemara di depan Manahan cukup renta dan membahayakan pengguna jalan sehingga perlu dipangkas, menurut Widdi, regulasi yang ada selama ini belum mengatur ketentuan minimal usia pohon atau tanaman yang layak atau tidak untuk ditebang.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala DKP Solo, Hasta Gunawan, mengaku tidak menutup mata pada polemik penebangan pohon yang menuai kritik kalangan pecinta lingkungan. Dia menyebut pembangunan proyek miliaran rupiah tersebut diproyeksi menuai kritik dari kalangan lain apabila tertutup pohon cemara rindang yang menjulang di depan pintu utama Stadion Manahan.

“Pohon memang mencirikan keramahan dan kerindangan. Tapi keberadaan cemara di plaza mengganggu jarak pandang taman dan membahayakan pengguna jalan karena umurnya sudah tua. Di satu sisi kami dikritisi pecinta lingkungan kalau menebang pohon. Tapi di sisi lain kami dikritisi kalangan seniman kalau membiarkan bangunan yang sudah dibangun dengan susah payah tertutup pohon,” ujarnya.

Surat Perintah Kerja proyek pembangunan lanjutan Plaza Manahan senilai Rp Rp4.790.081.000 ditandatangani kontraktor pemenang lelang dari PT Ayodhya Putra Darma, Senin (30/5/2016). Proyek tersebut dikawal Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Solo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif