Soloraya
Selasa, 31 Mei 2016 - 12:00 WIB

RAMADAN 2016 : Jam Kerja PNS Karanganyar Berkurang Satu Jam Tiap Hari

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ramadan 2016, jam kerja PNS berkurang selama bulan Puasa.

Solopos.com, KARANGANYAR--Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Karanganyar berkurang satu jam setiap hari selama Ramadan.

Advertisement

PNS bekerja selama 7,5 jam per hari pada hari biasa. Tetapi selama Ramadan menjadi 6,5 jam per hari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah mengedarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar. Surat tentang pengaturan cuti tahunan keperluan nyadran dan penetapan jam kerja bulan Ramadan tahun 2016.

Total 32,5 jam selama satu pekan. Hal itu sesuai kajian perhitungan jumlah jam kerja PNS oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemkab mengatur PNS masuk kerja pukul 07.45 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada Senin-Kamis sedangkan pada Jumat mulai pukul 07.45 WIB hingga 11.15 WIB.

“Biasanya 37,5 jam selama satu pekan. Senin sampai Kamis itu tanpa istirahat. Kami sudah mengedarkan surat dan menyosialisasikan kebijakan itu,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Siswanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2016).

Advertisement

Siswanto menyampaikan pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan secara signifikan. Kebijakan itu diambil untuk menghormati PNS yang menjalankan ibadah selama Ramadan. Meski demikian, BKD akan tetap mengawasi kinerja PNS selama Ramadan.

“Kalau pengawasan tetap ada. Tetapi ya rahasia. Itu ranah saya lah. Pengawasan jam masuk dan pulang. Intinya pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak akan menurunkan kinerja dan mengurangi pelayanan,” tutur dia.

Selain mengatur jam masuk dan pulang selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar juga mengatur cuti nyadran. Cuti dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok satu pada Jumat (27/5/2016) dan Senin (30/5/2016), kelompok dua pada Selasa (31/5/2016) dan Rabu (1/6/2016), dan kelompok tiga pada Kamis (2/6/2016) dan Jumat (3/6/2016).

Advertisement

PNS yang mengambil cuti nyadran otomatis mengurangi jatah cuti tahunan. “Ya mengurangi jatah cuti tahunan. Tetapi, PNS yang enggak mengambil cuti nyadran enggak apa-apa. Jadi dibebaskan. Intinya persiapan melaksanakan ibadah.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif