Jatim
Selasa, 31 Mei 2016 - 21:05 WIB

PERJUDIAN MADIUN : Resahkan Masyarakat, Pejudi Asal Taman Dibekuk Aparat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus perjudian di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (31/5/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Perjudian Madiun, polisi membubarkan sekelompok orang yang melakukan perjudian dadu.

Madiunpos.com, MADIUN — Anggota Polresta Madiun membubarkan sekumpulan orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu, Sabtu (28/5/2016), sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Ada tiga orang yang melakukan perjudian dadu di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yaitu MAW, FA, dan ES.

Polisi menangkap MAW, 46, yang merupakan warga Kelurahan Kejuron yang ditengarai berperan sebagai bandar perjudian itu. Sedangkan kedua penjudi lainnya yang diduga sebagai penombok dijadikan saksi.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan kegiatan perjudian yang dilakukan tiga orang tersebut telah meresahkan masyarakat setempat.

Advertisement

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

Ida menyampaikan dalam pemantauan itu, polisi melihat tiga warga sedang berkumpul dan sambil melakukan perjudian dadu.

“Mereka melakukan perjudian dengan memasang taruhan untuk dicocokkan dengan dadu yang keluar setelah dikocok dalam tempurung kelapa oleh bandar. Polisi langsung mencokok tiga orang tersebut,” kata dia kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Advertisement

Dari penangkapan itu, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu lembar beberan dengan tulisan angka-angka serta gambar lingkaran, satu tempurung kelapa, tiga dadu, satu tatakan berbentuk lingkaran, dan uang tunai Rp40.000.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif