Jatim
Selasa, 31 Mei 2016 - 17:05 WIB

PENIPUAN MADIUN : Gadaikan Sepeda Motor Teman, Warga Wungu Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Madiun dengan modus menggelapkan sepeda motor teman terjadi di Kecamatan Wungu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polresta Madiun menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Sepeda motor milik teman pelaku tersebut digelapkan dan digadaikan selama lima bulan.

Advertisement

Pelaku berinisial PS, 45, warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban berinisial SY, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan kejadian itu bermula Kamis (3/12/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Pelaku bermaksud menyewa sepeda motor korban selama tiga hari untuk mengurusi pekerjaan ke Wonogiri. Pelaku menyewa sepeda motor Suzuki Shogun itu senilai Rp30.000/hari.

Advertisement

Setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan sepeda motor itu kepada pelaku yang memberikan uang sewa selama tiga hari.

Tiga hari kemudian, pelaku memperpanjang masa sewa sepeda motor itu. Namun hingga tanggal 8 Maret 2016, pelaku sulit dihubungi dan tidak membayar uang sewa lagi.

“Jadi awalnya pelaku menyewa sepeda motor korban selama tiga hari, setelah itu diperpanjang, namun tidak membayarkan lagi uang sewa,” kata dia saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (31/5/2016).

Advertisement

Bahkan, korban menerima informasi sepeda motornya telah digadaikan dengan nilai Rp1,5 juta. Korban pun melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan itu kepada polisi, Kamis (26/5/2016).

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ternyata benar sepeda motor itu sudah digadaikan pelaku kepada warga Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun,” kata dia.

Atas tindakan tersebut, ia menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Sementara, PS mengatakan teepaksa menggadaikan sepeda motor itu karena kebutuhan yang mendesak. Pelaku yang merupakan buruh bangunan ini mengaku penghasilannya setiap hari tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif