Jogja
Selasa, 31 Mei 2016 - 19:38 WIB

PEMEKARAN DI GUNUNGKIDUL : Pemkab Belum Terima Usulan dari Desa

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peta Gunungkidul ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, belum menerima usul pemekaran desa.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, belum menerima usul pemekaran desa karena belum ada peraturan turunan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Gunung Kidul Aris Pambudi di Gunung Kidul, Selasa, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ada wacana pemekaran desa.

“Sejauh ini belum ada usul, kemungkinan masih wacana tingkat desa,” katanya.

Aris mengatakan dari sisi regulasi, pemkab belum memilikinya, dan pihaknya baru mengkaji terkait pembuatan perda tentang penataan desa.

Advertisement

“Untuk pembuatan raperda masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu Suhadi mengatakan pihaknya berharap desanya dimekarkan karena merupakan desa terluas di Gunung Kidul.

“Kami memiliki mimpi untuk memekarkan wilayah, karena termasuk yang terluas di Gunung Kidul,” kata dia.

Advertisement

Meski sebatas wacana, pihaknya berharap hal ini bisa dilakukan. Untuk tahap awal pihaknya melakukan penertiban administrasi dan profil desa serta pembenahan terhadap aset yang dimiliki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif