News
Selasa, 31 Mei 2016 - 07:55 WIB

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Damai, Kasus Hukum Tetap Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arus lalu lintas di perempatan Tugu Jogja lancar pad Senin (9/5/2016) pagi. (sumber akun twitter @ATCS_DIY)

Kecelakaan Tugu Jogja masih dalam proses hukum.

Harianjogja.com, JOGJA — Direktur Eksekutif Yogyakarta Traffick Watch, Tommy Susanto meminta Kepolisian Resort Kota Jogja melanjutkan proses hukum sopir Avanza maut di Tugu, meski pihak korban sudah memaafkan.

Advertisement

Baca juga:

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ini Sosok Adhis Prihantara, Pengemudi Avanza Maut, Akun Facebook Miliknya Hilang

Advertisement

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ini Sosok Adhis Prihantara, Pengemudi Avanza Maut, Akun Facebook Miliknya Hilang

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Adhis Pernah Tabrak Hingga Tewas 2 Orang Tahun 2013, Namun Kasus Berakhir Kekeluargaan

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Ternyata, Sopir Avanza Tertidur saat Nyopir, Baru Terbangun setelah Nabrak Tiang
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun
KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu
KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?
KECELAKAAN JOGJA : Beredar Rekaman CCTV Kecelakaan di Tugu Jogja, Avanza dengan Kecepatan Tinggi Tabrak Motor

Advertisement

“Meski sudah tidak ada tuntutan dari korban, polisi berhak menlanjutkan kasus itu ke pengadilan,” kata Tommy, saat dihubungi Senin (30/5/2016)

Menurut dia, polisi sebagai lembaga hukum mempunyai kewenangan menggunakan restorasiv justice atau upaya hukum diluar pengadilan dengan jalan kekeluargaan atau perdamaian antara pihak pelaku dan korban. Namun demikian, kata Tommy, polisi juga dapat mengabaikan restorativ justice dan menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan.

“Biar pengadilan nanti yang menilai salah dan benarnya. Hakim juga biasanya nanti akan menjadikan restorativ justice sebagai pertimbangan dalam memberi keputusan,” ujar Tommy.

Advertisement

Terlebih, kata Tommy, tersangka penyebab kecelakaan maut itu diketahui sudah pernah terlibat kecelakaan maut juga. Hal itu menunjukkan tersangka mengabaikan unsur keselamatan dalam mengemudi. Bahkan, ia berpendapat, jika ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan maut itu tersangka bisa dicabut surat izin mengemudi (SIM) oleh pengadilan.

Tommy juga meminta polisi tidak hanya berhenti pada kesimpulan penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk. Namun juga dapat digali lebih dalam, seperti faktor penyebab tersangka mengantuk, mengkonsumsi narkoba atau tidak.

Kecelakaan maut terjadi Minggu (29/5/2016) di Jalan Jenderal Sudirman atau timur Tugu Pal Putih, sekitar pukul 04.54 WIB. Adhis Prihantara, 27, warga Purwokerto, Jawa Tengah, yang mengemudi Avanza Silver bernomor H 9087 RR menabrak sepeda motor. Pengemudi dan pembonceng motor yang merupakan suami istri tewas seketika di lokasi kejadian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif